Imigrasi Surabaya dan Polda Jatim Ungkap Jaringan Love Scamming, Empat WNA Diamankan
Imigrasi Surabaya dan Polda Jatim Ungkap Jaringan Love Scamming, Empat WNA Diamankan

Imigrasi Surabaya dan Polda Jatim Ungkap Jaringan Love Scamming, Empat WNA Diamankan

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Tim gabungan Imigrasi Surabaya bersama Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sebuah jaringan penipuan daring yang dikenal dengan sebutan love scamming. Dalam operasi tersebut, empat warga negara asing (WNA) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam skema penipuan yang menargetkan korban lewat platform kencan online.

Love scamming merupakan modus operandi di mana pelaku menciptakan hubungan romantis palsu dengan korban melalui media sosial atau aplikasi kencan, kemudian memanipulasi emosinya untuk menuntut pengiriman uang, hadiah, atau data pribadi. Korban biasanya berada dalam keadaan rentan secara emosional, sehingga pelaku dapat menuntut dana dalam jumlah besar tanpa disadari.

Investigasi dimulai setelah menerima laporan dari beberapa pengguna yang mengaku menjadi korban. Tim siber Polda Jatim melakukan analisis jejak digital, melacak akun-akun mencurigakan, serta berkoordinasi dengan Imigrasi Surabaya untuk mengidentifikasi status kependudukan para tersangka. Berikut langkah‑langkah utama yang diambil dalam operasi ini:

  • Mengumpulkan bukti percakapan dan transaksi keuangan dari platform daring.
  • Mengidentifikasi alamat IP dan lokasi geografis pelaku.
  • Berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memperoleh data paspor dan izin tinggal.
  • Mengamankan tempat tinggal tersangka di Sidoarjo.
  • Menangkap empat WNA yang diduga menjadi otak utama jaringan.

Keempat tersangka yang diamankan berasal dari negara berbeda, namun identitas lengkapnya belum dipublikasikan. Mereka ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Kepala Direktorat Reserse Siber Polda Jatim menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam memerangi kejahatan siber, terutama yang melibatkan lintas negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati‑hati dalam menjalin hubungan secara daring, serta melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan love scamming masih aktif dan mampu memanfaatkan teknologi modern untuk menipu korban. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku serupa dan meningkatkan kesadaran publik akan risiko penipuan online.