Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 89 Calon Jemaah Haji yang Pakai Visa Kerja
Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 89 Calon Jemaah Haji yang Pakai Visa Kerja

Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 89 Calon Jemaah Haji yang Pakai Visa Kerja

LintasWarganet.com – 17 Mei 2026 | Direktorat Imigrasi Kelas I Khusus Terminal Penumpang Internasional (TPI) Soekarno-Hatta mengumumkan penundaan keberangkatan 89 orang yang ingin menunaikan ibadah haji namun menggunakan visa kerja. Penundaan ini dilakukan karena para calon jemaah tidak memenuhi prosedur resmi yang mengharuskan penggunaan visa haji khusus.

Visa kerja bersifat temporer dan ditujukan untuk tujuan kerja, bukan untuk keperluan ibadah. Oleh karena itu, penggunaan visa kerja sebagai sarana perjalanan haji dianggap melanggar peraturan imigrasi dan Kementerian Agama.

Berikut ini beberapa poin penting terkait penundaan tersebut:

  • Jumlah orang yang terdampak: 89 orang.
  • Alasan penundaan: Tidak memiliki visa haji yang sah; dokumen dianggap tidak prosedural.
  • Langkah selanjutnya: Para calon jemaah diminta untuk mengajukan permohonan visa haji resmi atau memperbaiki dokumen yang belum lengkap.
  • Konsekuensi bila tidak mematuhi: Pengembalian biaya tiket, sanksi administratif, atau pencabutan izin kerja.

Pihak Imigrasi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi visa demi menjaga keamanan, kepastian hukum, serta menghindari potensi penyalahgunaan izin masuk negara.

Para calon jemaah yang bersangkutan diharapkan segera menghubungi kantor Imigrasi Soekarno-Hatta atau Kementerian Agama untuk proses perbaikan dokumen. Hanya setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur, keberangkatan haji dapat dijadwalkan kembali.