Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat Daya, berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia pada hari Selasa, 9 April 2024.

Penangkapan terjadi setelah tim imigrasi menerima laporan adanya individu yang diduga melanggar ketentuan visa dan izin tinggal di wilayah Meulaboh. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa warga Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Berikut langkah‑langkah yang diambil oleh pihak imigrasi:

  • Melakukan pendataan dan verifikasi identitas WNA.
  • Mengamankan tempat tinggal sementara untuk proses pemeriksaan.
  • Menghubungi Kedutaan Besar Malaysia untuk proses penyelesaian.
  • Mengajukan rekomendasi deportasi sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak Imigrasi Meulaboh menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian tetap menjadi prioritas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat. Mereka juga mengimbau warga asing untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi contoh nyata komitmen aparat imigrasi dalam memberantas pelanggaran keimigrasian dan melindungi kepentingan nasional.