Hari ini, sidang dakwaan kasus penganiayaan Andrie Yunus
Hari ini, sidang dakwaan kasus penganiayaan Andrie Yunus

Hari ini, sidang dakwaan kasus penganiayaan Andrie Yunus

LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Pengadilan Militer II-08 di Jakarta membuka sidang perdana pada hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kapolri Andrie Yunus. Dakwaan tersebut mencakup tuduhan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang saat Andrie menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika wartawan X melaporkan bahwa Andrie Yunus menekan dan memukulnya secara fisik setelah mengajukan pertanyaan kritis tentang operasi kepolisian di wilayah tersebut. Laporan tersebut kemudian dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan memicu penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:

Tanggal Peristiwa
15 Agustus 2023 Insiden penganiayaan terhadap wartawan terjadi di kantor Polresta Bandung.
20 Agustus 2023 Wartawan melaporkan kejadian ke Komnas HAM.
5 September 2023 KPK membuka penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
30 September 2023 Polri mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Andrie Yunus.
1 Oktober 2023 Andrie Yunus ditahan dan dipindahkan ke tahanan militer.
Hari ini Pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08.

Pembacaan dakwaan ini menandai langkah penting dalam proses peradilan, di mana jaksa menuntut Andrie Yunus dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta. Jaksa menegaskan bahwa tindakan penganiayaan tersebut melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta menambah unsur penyalahgunaan jabatan publik.

Pihak pembela Andrie Yunus menyatakan akan mengajukan keberatan atas tuduhan tersebut, menuding bahwa laporan wartawan tidak memiliki bukti yang cukup dan bahwa insiden tersebut merupakan kesalahpahaman yang diperbesar oleh media.

Para pengamat hukum menilai bahwa proses ini menjadi ujian penting bagi independensi peradilan militer di Indonesia, mengingat banyaknya kasus sebelumnya yang diselesaikan di luar pengadilan umum. Mereka menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi dan kebebasan pers.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2024, di mana hakim akan memutuskan apakah dakwaan dapat diteruskan ke tahap pembuktian atau ditolak. Semua pihak menantikan hasil tersebut sebagai indikator penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.