Geger Kasus Kekerasan Seksual Gus Danang Al Bento, Kemenag Ngawi Usulkan Penutupan 100 Pesantren Bermasalah
Geger Kasus Kekerasan Seksual Gus Danang Al Bento, Kemenag Ngawi Usulkan Penutupan 100 Pesantren Bermasalah

Geger Kasus Kekerasan Seksual Gus Danang Al Bento, Kemenag Ngawi Usulkan Penutupan 100 Pesantren Bermasalah

LintasWarganet.com – 29 Mei 2026 | Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh pesantren Gus Danang Al Bento di Kabupaten Ngawi mengguncang masyarakat setempat pada awal bulan Mei 2024. Seorang santri mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Gus Danang, yang sekaligus merupakan pimpinan sebuah pesantren ternama di daerah tersebut.

Pengakuan tersebut memicu protes massal warga, para orang tua santri, serta aktivis hak asasi manusia yang menuntut pertanggungjawaban tegas. Laporan media sosial menyebar cepat, menambah tekanan pada aparat kepolisian dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelidiki secara menyeluruh.

Pihak kepolisian membuka penyelidikan resmi dan mengamankan sejumlah bukti, termasuk rekaman video dan saksi mata. Sementara itu, Kemenag Ngawi mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus ini dengan kebijakan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan agama.

Dalam rapat koordinasi internal, Kemenag Ngawi mengusulkan penutupan seratus (100) pesantren yang dianggap memiliki catatan pelanggaran serius, termasuk kasus kekerasan, penyelewengan dana, dan praktik pendidikan yang tidak sesuai standar. Usulan tersebut mencakup langkah-langkah berikut:

  • Pemeriksaan administratif dan keuangan seluruh pesantren yang terdaftar di wilayah Ngawi.
  • Penilaian ulang kualitas pembinaan santri serta kepatuhan terhadap regulasi Kemenag.
  • Pembentukan tim inspeksi khusus untuk melakukan audit lapangan secara periodik.
  • Pemberian rekomendasi perbaikan bagi pesantren yang masih dapat diselamatkan, dengan batas waktu yang jelas.
  • Penutupan permanen bagi pesantren yang tidak memenuhi standar atau terbukti melakukan pelanggaran berat.

Para ahli menilai bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi santri dari potensi bahaya serupa di masa depan. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa penutupan massal dapat menimbulkan dampak sosial ekonomi bagi komunitas yang bergantung pada pesantren sebagai pusat pendidikan dan kehidupan sosial.

Pemerintah daerah Ngawi berjanji akan berkoordinasi dengan Kemenag pusat untuk mempercepat proses audit dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan. Sementara itu, keluarga korban menuntut agar Gus Danang Al Bento diproses hukum sesuai dengan Undang‑Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dan memperoleh keadilan yang layak.

Kasus ini menyoroti perlunya reformasi struktural dalam pengelolaan lembaga pendidikan agama, termasuk penguatan mekanisme pengawasan, pelatihan bagi tenaga pendidik, serta edukasi hak‑hak anak dan remaja. Jika kebijakan penutupan 100 pesantren dapat dilaksanakan dengan adil dan transparan, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan standar keamanan dan moral di lingkungan pesantren.