Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus, Lalu Lintas Jakarta dan Puncak Disulap dengan Rekayasa Baru
Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus, Lalu Lintas Jakarta dan Puncak Disulap dengan Rekayasa Baru

Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus, Lalu Lintas Jakarta dan Puncak Disulap dengan Rekayasa Baru

LintasWarganet.com – 15 Mei 2026 | Jakarta, 15 Mei 2026 – Selama dua hari libur nasional yang bertepatan dengan perayaan Kenaikan Yesus Kristus, Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menangguhkan sistem ganjil‑genap di seluruh ruas jalan utama ibukota. Kebijakan ini diumumkan lewat akun resmi Instagram @dishubdkijakarta dan berlaku pada 14‑15 Mei 2026, bersamaan dengan cuti bersama.

Penetapan Peniadaan Ganjil‑Genap

Peniadaan ganjil‑genap didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melaju bebas di seluruh ruas yang biasanya dikenai pembatasan.

Daftar 25 Jalan Utama yang Biasanya Dikenakan Ganjil‑Genap

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I. Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Selama peniadaan, meskipun tidak ada batasan pelat nomor, Dishub tetap mengimbau pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, menjaga keselamatan, dan menghindari pelanggaran yang dapat menimbulkan kemacetan.

Pengaturan Lalu Lintas di Jalur Puncak

Sementara kebijakan ganjil‑genap tidak berlaku, Polres Bogor mengimplementasikan rekayasa lalu lintas di Jalur Puncak untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur panjang. Sistem satu arah (one‑way) diterapkan secara situasional pada titik‑titik rawan, dengan total 120 personel Satlantas dikerahkan untuk pengamanan.

Strategi ini bertujuan mengoptimalkan alur kendaraan, meminimalkan kemacetan, dan meningkatkan keselamatan di daerah yang biasanya menjadi pusat kepadatan pada akhir pekan panjang. Pengendara diharapkan mengikuti arahan petugas dan menggunakan jalur alternatif bila diperlukan.

Pengaruh Libur Panjang Terhadap Mobilitas

Hari libur 15 Mei 2026 termasuk dalam rangkaian cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, yang dimulai pada 14 Mei. Pemerintah menetapkan dua hari cuti bersama pada bulan Mei, menjadikan periode tersebut sebagai long weekend bagi masyarakat. Dampaknya, permintaan transportasi umum dan kendaraan pribadi meningkat secara signifikan, khususnya menuju destinasi wisata di sekitar Jakarta dan Jawa Barat.

Dengan peniadaan ganjil‑genap, diharapkan tekanan pada jalan‑jalan utama berkurang, namun tetap diperlukan koordinasi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, dan operator transportasi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Rekomendasi bagi Pengendara

  • Gunakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam daftar 25 jalan utama bila memungkinkan.
  • Patuh pada rambu dan instruksi petugas di titik rekayasa satu arah.
  • Hindari perjalanan pada jam puncak (07.00‑09.00 dan 16.00‑18.00) untuk mengurangi risiko kemacetan.
  • Manfaatkan transportasi umum yang menyediakan layanan khusus selama libur panjang.
  • Periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat, terutama rem dan lampu, untuk memastikan keselamatan di jalan.

Secara keseluruhan, peniadaan sistem ganjil‑genap pada 14‑15 Mei 2026 memberikan kebebasan bagi seluruh pengendara di Jakarta, sementara rekayasa lalu lintas di Jalur Puncak menambah lapisan pengamanan dalam menghadapi lonjakan volume kendaraan. Kesiapan aparat dan kesadaran pengguna jalan menjadi kunci utama untuk memastikan libur panjang berlangsung aman dan tertib.