Gakkum Kemenhut Gagalkan Perdagangan Burung Dilindungi di Sulawesi Utara
Gakkum Kemenhut Gagalkan Perdagangan Burung Dilindungi di Sulawesi Utara

Gakkum Kemenhut Gagalkan Perdagangan Burung Dilindungi di Sulawesi Utara

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Balai Penegakan Hukum (Gakkum) wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan berhasil membongkar jaringan perdagangan burung yang dilindungi di Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 30 Maret 2024. Operasi ini dilakukan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan melibatkan penyelidikan selama tiga minggu.

Tim Gakkum menemukan sejumlah paket yang berisi burung-burung eksotis yang termasuk dalam Daftar Burung Dilindungi (DBD) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara total, petugas menyita 27 ekor burung yang meliputi beberapa spesies langka, antara lain:

  • Jalak bali (Copsychus malabaricus)
  • Merak biru (Pavo cristatus)
  • Kutilang (Eumyias thalassinus)
  • Kakaktua betet (Psittacula alexandri)
  • Elang laut (Haliaeetus leucogaster)

Selain burung, petugas juga menyita 5 kotak penampungan, 12 liter pakan khusus, serta dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya rencana ekspor ilegal ke luar negeri. Dua orang tersangka utama, yang diduga sebagai penyedia dan penjual, berhasil ditangkap dan kini berada dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Balai Penegakan Hukum Kemenhut Sulawesi, Dr. Ir. Budi Santoso, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memerangi perdagangan satwa liar yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Kasus ini juga menegaskan bahwa pasar gelap burung eksotis masih menjadi tantangan besar, terutama di daerah dengan akses transportasi laut yang mudah. Kemenhut berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan bandara, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa yang dilindungi.

Selanjutnya, proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku. Kementerian berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar dan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya konservasi alam.