Fenomena ‘Pocong Jadi‑Jadian’: Hoax, Penangkapan, dan Imbauan MUI di Seluruh Indonesia
Fenomena ‘Pocong Jadi‑Jadian’: Hoax, Penangkapan, dan Imbauan MUI di Seluruh Indonesia

Fenomena ‘Pocong Jadi‑Jadian’: Hoax, Penangkapan, dan Imbauan MUI di Seluruh Indonesia

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Sejak pertengahan Mei 2026, istilah pocong jadi‑jadian menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial. Video‑video yang memperlihatkan sosok pocong melayang atau membawa senjata muncul dari beberapa wilayah, menimbulkan rasa takut sekaligus rasa penasaran di kalangan netizen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa fenomena ini lebih kompleks: ada yang merupakan hoaks, ada pula yang melibatkan aksi kriminal untuk keperluan konten, dan bahkan mendapat komentar dari tokoh keagamaan.

Latar Belakang Fenomena

Awal penyebaran video pocong terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di mana warga melaporkan penampakan makhluk menyerupai pocong yang tampak “berjalan” di malam hari. Rekaman tersebut cepat viral dan memicu spekulasi tentang keberadaan hantu tradisional yang “hidup”. Tak lama kemudian, video serupa muncul di Kediri, Jawa Timur, dan Jembrana, Bali, serta Tapos, Depok, Jawa Barat. Setiap klaim disertai narasi yang berbeda—mulai dari aksi kriminal terorganisir hingga sekadar lelucon digital.

Respons Polri di Berbagai Daerah

Polisi di beberapa daerah langsung menanggapi dengan penyelidikan. Di Indramayu, Kasat Binmas Polres Indramayu, IPTU Tasim SIP, menegaskan bahwa video‑video tersebut merupakan hoaks yang disebarkan oleh oknum untuk menimbulkan kepanikan. Tasim menambahkan bahwa tidak ada laporan resmi tentang pocong yang sebenarnya muncul di wilayah tersebut; semua yang beredar hanyalah rekaman yang diedit dan dipublikasikan tanpa verifikasi.

Di Kediri, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang mengenakan kostum pocong pada 25 Mei 2026. Ketiga pelaku mengaku melakukan aksi tersebut semata‑mata untuk menghasilkan konten video yang dapat menarik perhatian di media sosial. Penangkapan ini memperlihatkan adanya motif ekonomi di balik fenomena, sekaligus menegaskan bahwa aksi semacam itu dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal apabila menimbulkan kepanikan publik.

Sementara di Jembrana, Bali, Kapolsek Kota Jembrana, Ipda I Ngurah Made Agus Dwi Widiatmika Putra, bersama perangkat desa Air Kuning, melakukan verifikasi lapangan dan menyatakan bahwa tidak ada bukti nyata tentang pocong yang “menjadi‑jadi”. Pihak desa juga menegaskan tidak menerima pengaduan apa pun dari warga, menandakan bahwa penyebaran video hanyalah rumor yang belum terkonfirmasi.

Di Depok, Tapos, seorang warga bernama Nurjan melaporkan bahwa anaknya melihat pocong membawa celurit di Jalan Al‑Ikhlas pada 21 Mei 2026. Polisi kembali menyatakan laporan tersebut tidak berdasar dan menegaskan bahwa tidak ada bukti fisik maupun saksi lain yang dapat menguatkan klaim tersebut.

Analisis Hoaks dan Dampak Media Sosial

Penelitian singkat terhadap penyebaran konten menunjukkan pola yang konsisten: video diposting pada malam hari, dilengkapi dengan teks dramatis, dan kemudian dibagikan secara masal melalui grup WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Algoritma platform mempercepat penyebaran karena tingkat interaksi yang tinggi—komentar, reaksi takut, dan permintaan “bukti lebih”.

  • Hoaks memicu kecemasan, terutama di kalangan anak‑anak dan lansia yang mudah dipengaruhi.
  • Beberapa pihak mengklaim bahwa aksi pocong merupakan bentuk “senjata psikologis” untuk menutupi kejahatan lain, misalnya pencurian atau perampokan.
  • Polisi mengingatkan bahwa menyebarkan informasi palsu dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, aksi pembuatan konten dengan kostum pocong menimbulkan pertanyaan etika. Meskipun tidak melanggar hukum secara eksplisit, penciptaan kepanikan massal dapat dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum.

Reaksi MUI dan Penasehat Keagamaan

Menanggapi situasi yang semakin memanas, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, KH Prof Mahmud, mengeluarkan himbauan agar masyarakat tidak membuka pintu rumah secara impulsif ketika mendengar suara atau melihat sosok yang tidak dikenal. Ia menekankan pentingnya sikap tenang, memeriksa fakta, dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib daripada bertindak sendiri.

Imbauan MUI tersebut selaras dengan nasihat kepolisian yang menyerukan warga untuk tidak menjadi “main hakim sendiri”. Kedua pihak sepakat bahwa keamanan lingkungan dapat dijaga melalui ronda malam, kamling, dan pelaporan cepat melalui Call Center 110.

Kesimpulan

Fenomena pocong jadi‑jadian menyoroti dinamika baru dalam penyebaran informasi di era digital: antara keinginan menghasilkan konten viral, manipulasi hoaks, dan respons institusi keamanan serta keagamaan. Meskipun sebagian besar video terbukti palsu, adanya kasus penangkapan pelaku yang sengaja memakai kostum untuk konten menunjukkan adanya unsur kriminal yang nyata. Masyarakat diimbau untuk tetap kritis, memverifikasi sumber, dan melaporkan kejadian mencurigakan. Dengan kolaborasi antara kepolisian, perangkat desa, dan tokoh agama, diharapkan kepanikan dapat diminimalisir dan keamanan publik tetap terjaga.