Fakta Persidangan Kebakaran Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Gedung Ternyata Mati 5 Tahun
Fakta Persidangan Kebakaran Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Gedung Ternyata Mati 5 Tahun

Fakta Persidangan Kebakaran Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Gedung Ternyata Mati 5 Tahun

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan kasus kebakaran gedung Terra Drone yang terjadi pada 31 Maret 2024 di kawasan Kemayoran. Sidang tersebut mengungkap fakta penting bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut telah berakhir pada tahun 2020, sehingga selama lima tahun terakhir bangunan tidak memiliki ijin resmi untuk beroperasi.

Insiden kebakaran menewaskan 22 orang, mayoritas pekerja konstruksi dan teknisi yang berada di lokasi pada saat ledakan. Penyelidikan awal menunjukkan adanya kegagalan sistem kelistrikan dan penyimpanan bahan kimia yang tidak sesuai standar.

  • Tanggal kejadian: 31 Maret 2024
  • Lokasi: Gedung Terra Drone, Jalan Kemayoran, Jakarta
  • Korban tewas: 22 orang
  • SLF berakhir: 2020 (5 tahun sebelum kebakaran)
  • Penggugat: Keluarga korban dan Lembaga Perlindungan Konsumen

Dalam persidangan, jaksa penuntut menuntut agar pemilik gedung serta manajer operasional bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya sertifikat dan tidak melakukan perpanjangan. Sementara pihak tergugat mengklaim bahwa mereka tidak menyadari masa berakhirnya SLF dan mengandalkan inspeksi internal yang tidak memadai.

Hakim menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan bangunan, khususnya bagi fasilitas yang menyimpan peralatan berbahaya seperti drone dan bahan kimia. Ia juga memerintahkan lembaga terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua gedung komersial di Jakarta yang belum memperpanjang SLF.

Aspek Keterangan
SLF Berakhir 2020, belum diperpanjang
Penyebab kebakaran Gangguan listrik & penyimpanan bahan kimia tidak aman
Korban 22 orang (pekerja & teknisi)
Tindakan hakim Audit gedung, sanksi bagi pelanggar

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu memastikan dokumen perizinan bangunan selalu up‑to‑date, mengingat potensi risiko yang dapat berujung pada kerugian jiwa dan material yang besar. Masyarakat kini menuntut transparansi lebih lanjut dan pertanggungjawaban hukum yang tegas.