Eksekusi Hotel Sultan di GBK: 300 Personel Siap Kosongkan Blok 15, Akses GBK Disesuaikan
Eksekusi Hotel Sultan di GBK: 300 Personel Siap Kosongkan Blok 15, Akses GBK Disesuaikan

Eksekusi Hotel Sultan di GBK: 300 Personel Siap Kosongkan Blok 15, Akses GBK Disesuaikan

LintasWarganet.com – 17 Juni 2026 | Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi melaksanakan eksekusi pengosongan Hotel Sultan, yang terletak di Blok 15 kawasan GBK, pada Kamis, 18 Juni 2026. Operasi ini melibatkan sekitar tiga ratus personel gabungan dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta instansi pendukung seperti PLN dan Telkom. Personel tambahan dari TNI dan kepolisian juga dikerahkan untuk menjamin keamanan selama proses berlangsung.

Rangkaian Persiapan dan Prosedur Eksekusi

Ketua Tim Transisi Blok 15, Hendry Arisandi, menjelaskan bahwa persiapan teknis telah dimulai sejak pertengahan Juni. Dalam apel teknis yang diadakan pada 15 Juni, seluruh personel menerima pembekalan mengenai pencatatan aset, dokumentasi, serta pengamanan barang. Proses eksekusi dirancang agar tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika pada hari eksekusi ditemukan barang milik PT Indobuildco – perusahaan pemilik Hotel Sultan sebelumnya – barang tersebut akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan sementara selama maksimal enam bulan. PT Indobuildco diberikan waktu hingga pertengahan Desember 2026 untuk mengambil kembali asetnya.

Penyesuaian Operasional di Kawasan GBK

Seiring dengan pengosongan Hotel Sultan, PPKGBK mengumumkan penutupan sementara beberapa akses utama di GBK untuk memastikan kelancaran operasi. Penutupan mencakup pintu masuk Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8, serta area Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, dan jalur JI‑KTT hingga JICC. Penutupan ini dijadwalkan berlangsung dari pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB pada hari yang sama.

Untuk meminimalkan gangguan bagi pengunjung, pintu masuk alternatif tetap dibuka, yaitu Pintu 2, Pintu 6 (pejalan kaki), dan Pintu 10. Semua fasilitas lain di kawasan GBK, termasuk arena olahraga utama dan ruang publik, tetap dapat diakses seperti biasa.

Landasan Hukum dan Pernyataan Pejabat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa keputusan pengadilan bersifat mengikat dan tidak akan ditunda. “Ini sudah menjadi ketetapan final,” ujarnya dalam pernyataan pada 25 Mei 2026.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menambahkan bahwa alih kelola aset akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tujuan mengembalikan nilai aset kepada negara untuk kepentingan publik. “Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” katanya.

Implikasi bagi Publik dan Masa Depan GBK

Penutupan sementara akses tertentu diharapkan tidak mengganggu kegiatan rutin di GBK. Pengelola menegaskan bahwa area dan fasilitas lain tetap beroperasi normal, sehingga pengunjung dapat menikmati kegiatan olahraga, rekreasi, dan budaya tanpa hambatan signifikan.

Eksekusi ini juga menandai langkah penting dalam upaya pemerintah mengoptimalkan penggunaan lahan publik. Setelah proses pengosongan selesai, PPKGBK berencana mengalihkelola lahan bekas Hotel Sultan menjadi fasilitas yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti ruang publik, taman kota, atau pusat kebudayaan.

Dengan koordinasi lintas lembaga dan prosedur yang terstruktur, diharapkan proses eksekusi dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik kepentingan atau kerugian bagi pihak manapun.

Secara keseluruhan, eksekusi Hotel Sultan di GBK menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah mengelola aset negara secara transparan, sambil tetap menjaga keamanan, kenyamanan, dan kepentingan publik.