Eksekusi Hotel Sultan di GBK: 3.161 Personel, 69 Tersangka, dan Kamar OTA Tetap Terbuka
Eksekusi Hotel Sultan di GBK: 3.161 Personel, 69 Tersangka, dan Kamar OTA Tetap Terbuka

Eksekusi Hotel Sultan di GBK: 3.161 Personel, 69 Tersangka, dan Kamar OTA Tetap Terbuka

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Jakarta, 18 Juni 2026 – Lahan bekas Hotel Sultan di blok 15 Gelora Bung Karno resmi dieksekusi hari ini setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengukuhkan hak negara atas aset tersebut. Eksekusi melibatkan gabungan 3.161 personel dari kepolisian, TNI, dan petugas pengadilan, serta didampingi aparat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Latar Belakang Kepemilikan

Hotel Sultan, yang sebelumnya dikenal sebagai Hotel Hilton sejak 1976, dikelola oleh PT Indobuildco di bawah pimpinan Pontjo Sutowo, putra Ibnu Sutowo, mantan Direktur Pertamina era Orde Baru. Pontjo memulai kariernya di industri galangan kapal sebelum merambah ke perhotelan pada akhir 1970-an. Pada tahun 1980-an, PT Indobuildco memperoleh dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 dan 27 untuk lahan seluas blok 15 GBK.

Sengketa Panjang

Sengketa antara PT Indobuildco dan PPKGBK bermula sejak akhir 1980-an ketika pemerintah mengeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas kawasan Gelora Bung Karno, termasuk area tempat Hotel Sultan berdiri. Pemerintah menilai HGB yang dimiliki Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Badan Pertanahan Nasional. PPKGBK mengklaim lahan tersebut milik negara dan harus dikembalikan. PT Indobuildco menolak, menuding proses perpanjangan yang tidak adil.

Pertikaian berlarut selama lebih dari dua dekade, melibatkan gugatan di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan intervensi Kementerian Sekretariat Negara. Pada Februari 2026, PPKGBK bersama Sekretariat Negara mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dikabulkan.

Eksekusi dan Kericuhan

Pukul 08.00 WIB, massa berkumpul di depan lobi Hotel Sultan menolak eksekusi, menyanyikan yel‑yel “Pribumi bersatu, membela Hotel Sultan!” dan mengenakan gelang bendera merah putih. Pada pukul 10.10 WIB, petugas panitera pengadilan masuk bersama aparat keamanan, mengunci pintu kaca, dan mengevakuasi tamu yang masih berada di dalam hotel. Polisi wanita mendampingi proses evakuasi, sementara petugas mengamankan area dengan tameng dan water cannon.

Polisi melaporkan penangkapan 69 orang yang diduga berupaya menghalangi eksekusi. Kericuhan memuncak akibat lemparan batu, menyebabkan 29 orang luka dan penumpasan dengan water cannon. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dapat bertambah.

Hotel Masih Terdaftar di OTA

Menariknya, meski proses eksekusi sedang berlangsung, kamar Hotel Sultan masih tersedia di beberapa platform pemesanan online. Di Agoda, kamar Deluxe dengan pemandangan taman ditawarkan seharga Rp1.039.298 per malam, termasuk sarapan untuk dua orang. Booking.com menampilkan variasi kamar mulai dari Deluxe Double Rp1.322.386 hingga Executive Double Rp2.589.249, meski sarapan tidak termasuk. Harga fantastis ini menarik perhatian wisatawan yang belum menyadari status properti yang tengah diperebutkan.

Reaksi Pemerintah dan Kesimpulan

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar, membaca keputusan eksekusi yang menegaskan bahwa permohonan eksekusi telah memenuhi semua persyaratan hukum. Ia memerintahkan pengosongan hotel dan pengembalian lahan kepada Sekretariat Negara. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi aset negara dan menutup celah legal yang selama ini dimanfaatkan pihak swasta.

Eksekusi Hotel Sultan menandai akhir dari sengketa properti yang telah berlangsung lebih dari 25 tahun. Proses ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan kepemilikan lahan, terutama di kawasan strategis seperti Gelora Bung Karno, serta menegaskan peran aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan pengadilan. Masyarakat dan pelaku industri perhotelan kini menantikan langkah selanjutnya terkait pengelolaan lahan tersebut.