Eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Dijatuhi 4 Tahun Penjara atas Korupsi Chromebook
Eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Dijatuhi 4 Tahun Penjara atas Korupsi Chromebook

Eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Dijatuhi 4 Tahun Penjara atas Korupsi Chromebook

LintasWarganet.com – 30 April 2026 | Seorang mantan pejabat tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih, telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 500 juta atas kasus korupsi yang melibatkan pembelian laptop Chromebook untuk program pendidikan.

Kasus tersebut terungkap setelah audit menemukan penyimpangan nilai kontrak yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Penyidikan mengungkap bahwa proses pengadaan tidak mengikuti prosedur yang transparan, sehingga nilai transaksi jauh melebihi harga pasar.

  • Hukuman penjara: 4 (empat) tahun penjara.
  • Denda: Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  • Kerugian negara: Rp 2,1 triliun.
  • Barang yang dipermasalahkan: Laptop Chromebook untuk program pendidikan dasar.
Elemen Nilai
Terpidana Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD)
Durasi Hukuman 4 tahun penjara
Denda Rp 500 juta
Kerugian Negara Rp 2,1 triliun

Pengadilan menegaskan bahwa tindakan korupsi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui teknologi. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik lain agar menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.

Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di sektor pendidikan yang terus mendapat sorotan, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program digitalisasi pembelajaran.