Edi Sudarko Akui Terkena Cipratan Air Keras Saat Siram Andrie Yunus, Luka di Tangan hingga Mulut
Edi Sudarko Akui Terkena Cipratan Air Keras Saat Siram Andrie Yunus, Luka di Tangan hingga Mulut

Edi Sudarko Akui Terkena Cipratan Air Keras Saat Siram Andrie Yunus, Luka di Tangan hingga Mulut

LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Jakarta – Mantan terdakwa Edi Sudarko mengaku bahwa ia mengalami cipratan air keras saat melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus, yang menjadi saksi dalam proses penyidikan kasus tertentu. Menurut keterangannya, insiden tersebut terjadi di ruang interogasi ketika Andrie Yunus menolak memberikan keterangan yang diharapkan.

Akibat cipratan tersebut, Edi Sudarko mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, antara lain tangan, dada, leher, mulut, dan mata. Luka‑luka tersebut menyebabkan rasa terbakar dan iritasi yang signifikan.

Berikut merupakan titik‑titik luka yang dilaporkan oleh terdakwa:

  • Tangan – bercak kemerahan dan rasa sakit.
  • Dada – terbakar ringan.
  • Leher – iritasi kulit.
  • Mulut – rasa terbakar pada bibir dan bagian dalam.
  • Mata – mata berair dan sensasi terbakar.

Edi Sudarko menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur yang jelas, sehingga menimbulkan kerusakan fisik yang tidak dapat dipulihkan secara instan. Ia menegaskan bahwa kejadian itu tidak hanya melukai tubuhnya, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis.

Para ahli hukum menilai bahwa tindakan penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik yang melanggar hak asasi manusia. Potensi dakwaan meliputi penyalahgunaan wewenang, penganiayaan, serta pelanggaran prosedur penyidikan yang mengharuskan penggunaan cara‑cara yang manusiawi.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tim internal diminta untuk menelusuri kronologi kejadian, mengidentifikasi pelaku penyiraman, serta memastikan bahwa prosedur hukum dipatuhi.

Masyarakat dan organisasi hak asasi manusia menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Mereka meminta agar semua pihak yang terlibat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.