DLH Karawang Uji Laboratorium Air Sungai Diduga Tercemar Limbah Pabrik Kertas
DLH Karawang Uji Laboratorium Air Sungai Diduga Tercemar Limbah Pabrik Kertas

DLH Karawang Uji Laboratorium Air Sungai Diduga Tercemar Limbah Pabrik Kertas

LintasWarganet.com – 27 Maret 2026 | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaksanakan uji laboratorium terhadap sampel air sungai yang mengalir di Desa Kutanegara setelah muncul dugaan pencemaran oleh limbah dari sebuah pabrik kertas di sekitar wilayah tersebut.

Pengambilan sampel dilakukan pada tanggal 24 April 2024 oleh tim teknisi DLH bersama perwakilan kepolisian setempat. Sampel kemudian dibawa ke laboratorium lingkungan daerah untuk dianalisis kandungan logam berat, bahan kimia organik, dan tingkat keasaman (pH) yang dapat mengindikasikan pencemaran industri.

Berikut langkah‑langkah yang diambil oleh DLH Karawang dalam penanganan dugaan pencemaran ini:

  • Pengumpulan sampel air dari tiga titik strategis sepanjang aliran sungai, termasuk hulu, tengah, dan hilir.
  • Pengujian laboratorium terhadap parameter fisik‑kimia dan biologis, termasuk BOD, COD, TDS, serta keberadaan zat berbahaya seperti formaldehid dan klorin.
  • Penyusunan laporan hasil uji dalam waktu 48 jam kerja.
  • Jika hasil menunjukkan tingkat pencemaran di atas batas aman, DLH akan mengeluarkan peringatan tertulis kepada pemilik pabrik serta melakukan inspeksi lapangan.
  • Koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk penindakan hukum bila diperlukan.

Pihak pabrik kertas yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan limbah yang dicurigai. Namun, DLH menegaskan bahwa setiap perusahaan industri wajib mematuhi peraturan tentang pengelolaan limbah cair dan melakukan pemantauan rutin terhadap dampak lingkungan.

Jika terbukti adanya pencemaran, konsekuensi yang dapat dikenakan meliputi denda administratif, pencabutan izin operasional, serta perintah penghentian sementara produksi hingga perbaikan sistem pengolahan limbah selesai.

Masyarakat sekitar Desa Kutanegara diimbau untuk tidak mengonsumsi ikan atau air langsung dari sungai hingga hasil uji laboratorium diumumkan. DLH berjanji akan menyampaikan temuan secara transparan melalui media lokal dan website resmi pemerintah Kabupaten Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *