DJP Ungkap Modus Penghindaran Pajak: Usaha Dipecah agar Tetap Dapat Tarif UMKM 0,5%
DJP Ungkap Modus Penghindaran Pajak: Usaha Dipecah agar Tetap Dapat Tarif UMKM 0,5%

DJP Ungkap Modus Penghindaran Pajak: Usaha Dipecah agar Tetap Dapat Tarif UMKM 0,5%

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi adanya pola penghindaran pajak yang melibatkan pemecahan usaha menjadi beberapa badan usaha baru. Tujuannya agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas omzet Rp 4,8 miliar, sehingga dapat menikmati tarif khusus UMKM sebesar 0,5%.

Modus ini muncul setelah pemerintah menetapkan tarif progresif untuk UMKM sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor kecil dan menengah. Batas omzet Rp 4,8 miliar menjadi ambang penting; bila omzet melebihi batas tersebut, tarif pajak naik menjadi 1% atau lebih, tergantung kategori usaha.

Berikut beberapa indikator yang biasanya dipantau DJP untuk mengidentifikasi praktik pemecahan usaha:

  • Terbentuknya badan hukum baru dalam waktu singkat setelah pendirian usaha utama.
  • Omzet masing‑masing entitas berada tepat di bawah batas Rp 4,8 miliar.
  • Struktur kepemilikan yang hampir identik antara entitas utama dan anak perusahaan.
  • Penggunaan alamat kantor, nomor telepon, atau fasilitas operasional yang sama.

Untuk menegaskan temuan ini, DJP melakukan pemeriksaan silang data keuangan, laporan SPT, serta data dari Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasilnya menunjukkan bahwa beberapa grup usaha memang sengaja membagi omzet agar tetap berada di zona tarif rendah.

Berikut tabel perbandingan tarif pajak berdasarkan omzet:

Omzet Tahunan Tarif Pajak UMKM
Rp 0 – Rp 4,8 miliar 0,5%
Rp 4,8 miliar – Rp 50 miliar 1%
> Rp 50 miliar 2% atau tarif progresif lainnya

DJP menegaskan bahwa praktik pemecahan usaha dengan tujuan mengurangi beban pajak tidak akan ditoleransi. Pelaku yang terbukti melakukan manipulasi ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, bunga, hingga pidana pajak sesuai Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Selain penegakan hukum, DJP juga meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya kepatuhan pajak. Pemerintah berharap dengan tarif UMKM yang lebih rendah, pelaku usaha akan terdorong untuk melaporkan omzet secara akurat tanpa harus mencari celah hukum.

Ke depan, DJP berencana memperkuat kerja sama dengan lembaga lain, termasuk Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, guna memantau struktur kepemilikan perusahaan secara lebih mendetail. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari pajak.