LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi adanya pola penghindaran pajak yang melibatkan pemecahan usaha menjadi beberapa badan usaha baru. Tujuannya agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas omzet Rp 4,8 miliar, sehingga dapat menikmati tarif khusus UMKM sebesar 0,5%. Modus ini muncul setelah pemerintah …
Read More »
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet