DJP Cabut Denda Telat Lapor SPT: Batas Waktu Baru, Perpanjangan, dan Cara Praktis Isi Laporan

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pembayar pajak yang selama ini menahan beban denda keterlambatan. Namun, penghapusan denda tidak berarti tidak ada batas waktu; DJP tetap menegaskan jadwal pelaporan dan memberikan opsi perpanjangan yang harus dipenuhi dengan prosedur tertentu.

Batas Waktu Pelaporan dan Mekanisme Perpanjangan

Untuk tahun pajak 2023, batas akhir penyampaian SPT orang pribadi tetap pada tanggal 31 Maret 2024. Jika wajib pajak tidak dapat menyelesaikan laporan tepat waktu, DJP menyediakan fasilitas perpanjangan hingga 30 April 2024. Perpanjangan ini bersyarat, yaitu wajib pajak harus mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi e-filing atau portal resmi DJP, dan menyertakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya kendala teknis atau masalah kesehatan yang terdokumentasi.

Setelah permohonan disetujui, wajib pajak akan menerima notifikasi resmi dan dapat melanjutkan pengisian SPT tanpa dikenai denda. Namun, jika perpanjangan tidak diajukan atau ditolak, pelaporan setelah 30 April tetap tidak dikenai denda, namun tetap dianggap melanggar kewajiban administrasi.

Masih Ada Tantangan: 7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor

Meski sanksi denda dihapus, data DJP mengungkap masih ada sekitar 7 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT pada batas akhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab rendahnya kepatuhan dan langkah apa yang dapat diambil untuk meningkatkan partisipasi.

Beberapa faktor yang diidentifikasi antara lain kurangnya pemahaman prosedur pengisian, ketidaktahuan tentang dokumen yang diperlukan, serta rasa takut akan kesalahan yang dapat menimbulkan sanksi lain. Untuk mengatasi hal ini, platform layanan pajak daring seperti Coretax menyediakan panduan lengkap dan contoh pengisian SPT yang mudah diikuti.

Cara Praktis Isi SPT di Coretax

Berikut langkah-langkah praktis yang dapat diikuti wajib pajak yang ingin mengisi SPT melalui Coretax:

  1. Registrasi Akun: Buat akun dengan menggunakan nomor NPWP dan email aktif. Verifikasi dilakukan melalui kode OTP yang dikirim ke email atau SMS.
  2. Pilih Formulir yang Tepat: Pilih Formulir 1770 untuk wajib pajak tidak memiliki usaha, atau Formulir 1770 S/1770 SS jika memiliki usaha atau penghasilan tambahan.
  3. Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan bukti potong, slip gaji, laporan penghasilan usaha, dan dokumen lain yang relevan. Coretax menyediakan kolom unggah yang memudahkan proses verifikasi.
  4. Isi Data Pribadi dan Penghasilan: Masukkan data identitas, NPWP, status pernikahan, dan jumlah penghasilan bruto serta penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sesuai.
  5. Hitung Pajak Terutang: Sistem otomatis menghitung pajak terutang berdasarkan tarif progresif yang berlaku. Wajib pajak dapat meninjau perhitungan dan melakukan koreksi bila diperlukan.
  6. Submit dan Simpan Bukti: Setelah semua data terisi, klik Submit. Sistem akan mengeluarkan bukti penerimaan SPT elektronik (e-SPT) yang dapat diunduh untuk arsip pribadi.

Platform tersebut juga menawarkan fitur simulasi pajak yang membantu wajib pajak memperkirakan kewajiban sebelum mengirimkan laporan, sehingga mengurangi risiko kesalahan.

Dampak Penghapusan Denda Terhadap Kepatuhan Pajak

Penghapusan denda diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan, terutama di kalangan wajib pajak yang selama ini menunda pelaporan karena takut dikenai sanksi. Dengan menghilangkan beban finansial, DJP memberi sinyal bahwa pemerintah lebih menekankan edukasi dan kemudahan akses daripada hukuman.

Namun, kebijakan ini juga menuntut peningkatan kualitas layanan daring dan sosialisasi yang lebih intensif. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, sejumlah wajib pajak masih akan mengalami hambatan teknis yang berpotensi menunda pelaporan.

Secara keseluruhan, langkah DJP menghapus denda telat lapor SPT merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas, yang meliputi digitalisasi proses, penyederhanaan formulir, dan peningkatan transparansi. Jika diimbangi dengan edukasi yang tepat dan penyediaan layanan mudah seperti Coretax, diharapkan angka 7 juta wajib pajak yang belum melapor dapat berkurang secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan batas perpanjangan hingga 30 April 2024, mengisi SPT secara akurat, dan menyimpan bukti elektronik sebagai referensi di masa mendatang. Kepatuhan yang tinggi tidak hanya menghindarkan dari potensi sanksi, tetapi juga berkontribusi pada pendapatan negara yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.