DJBC Aceh Imbau Jamaah Haji Patuhi Ketentuan Barang Bawaan

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengeluarkan imbauan penting kepada calon jamaah haji agar mematuhi peraturan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi selama perjalanan ke Tanah Suci. Imbauan ini bertujuan mencegah penumpukan barang terlarang, mengurangi risiko penahanan, serta memastikan kelancaran proses keberangkatan.

Beberapa poin utama yang ditekankan DJBC Aceh meliputi:

  • Limit berat dan nilai barang: Setiap jamaah diperbolehkan membawa barang pribadi dengan berat maksimal 20 kilogram dan nilai total tidak melebihi US$500. Barang di atas batas tersebut harus dilaporkan dan dikenai bea masuk.
  • Daftar barang terlarang: Narkotika, senjata api, barang berbahaya, daging babi, minuman beralkohol, serta produk-produk yang melanggar syariat Islam dilarang dibawa masuk.
  • Prosedur deklarasi: Jamaah wajib mengisi formulir deklarasi barang sebelum berangkat dan menyerahkannya kepada petugas bea cukai di bandara atau pelabuhan. Petugas akan memeriksa barang secara acak.
  • Sanksi pelanggaran: Barang yang melanggar ketentuan akan disita, dan pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp10 juta atau tindakan hukum lainnya.

DJBC Aceh menekankan pentingnya kerjasama seluruh pihak, termasuk travel haji, agen, serta otoritas bandara, untuk menegakkan prosedur ini secara konsisten. Dengan mematuhi peraturan, jamaah haji dapat menghindari kendala administratif dan fokus pada ibadah selama melaksanakan umrah atau haji.

Petugas bea cukai juga mengingatkan bahwa inspeksi dapat dilakukan kapan saja, baik sebelum keberangkatan maupun sesudah kembali ke tanah air. Oleh karena itu, setiap jamaah diharapkan selalu memeriksa kembali isi bagasi dan memastikan tidak ada barang yang melanggar regulasi.