Divhubinter Polri Ajukan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM

LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM, tokoh agama yang dikenal luas melalui platform digital.

Pengajuan ini didasarkan pada dugaan keterlibatan Ustadz SAM dalam penyebaran paham radikal yang berpotensi mengancam keamanan negara serta diduga memiliki hubungan dengan jaringan terorisme.

Red Notice Interpol merupakan permintaan penangkapan internasional yang dapat memfasilitasi penahanan di negara anggota Interpol selama proses ekstradisi.

Berikut tahapan yang biasanya dilalui dalam pengajuan Red Notice:

  • Penyusunan dokumen bukti oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Terorisme (Komnas PT).
  • Koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penilaian legalitas.
  • Pengajuan formal ke Sekretariat Jenderal Interpol melalui jalur diplomatik.
  • Evaluasi oleh Komite Umum Interpol dan penerbitan Red Notice jika dianggap memenuhi syarat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan standar internasional, tanpa memihak pada kepentingan politik atau agama.

Sampai saat ini, Ustadz SAM belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut, sementara sejumlah organisasi keagamaan menyuarakan keprihatinan mereka akan kemungkinan penyalahgunaan alat hukum.

Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi secara lengkap, serta tetap mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional.