Ditjenpas Maluku Buka Gerai Penjualan Produk Narapidana di Kantor Imigrasi Ambon
Ditjenpas Maluku Buka Gerai Penjualan Produk Narapidana di Kantor Imigrasi Ambon

Ditjenpas Maluku Buka Gerai Penjualan Produk Narapidana di Kantor Imigrasi Ambon

LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) wilayah Maluku secara resmi meluncurkan gerai penjualan produk narapidana di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon. Acara pembukaan berlangsung di ruang layanan publik Imigrasi Ambon dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah serta aparat kepolisian.

Inisiatif ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi warga binaan, yang bertujuan memberikan peluang kerja serta sumber pendapatan bagi narapidana selama dan setelah masa hukuman. Dengan mengakses pasar terbuka, para narapidana diharapkan dapat mengembangkan keterampilan, memperbaiki citra diri, serta mempermudah proses reintegrasi sosial.

Kerjasama lintas lembaga menjadi kunci utama pelaksanaan gerai ini. Kantor Imigrasi Ambon menyediakan ruang fisik dan fasilitas logistik, sementara Ditjenpas mengelola operasional, penataan produk, serta pelatihan keterampilan bagi narapidana. Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan memperluas jangkauan pasar.

Beragam produk ditawarkan di gerai, antara lain:

  • Kerajinan tangan berbahan rotan dan bambu
  • Makanan ringan tradisional seperti kue kelapa dan keripik singkong
  • Produk tekstil dengan motif lokal
  • Hasil pertanian olahan, misalnya selai buah tropis

Setiap barang diproduksi di lembaga pemasyarakatan setempat dengan pengawasan ketat, memastikan standar kualitas dan keamanan. Harga yang ditetapkan kompetitif, sehingga menarik minat konsumen lokal maupun wisatawan.

Manfaat yang diharapkan meliputi peningkatan kemandirian ekonomi narapidana, pengurangan beban biaya operasional lembaga pemasyarakatan, serta peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya rehabilitasi berbasis kerja. Selain itu, pendapatan yang dihasilkan sebagian akan dialokasikan untuk program pelatihan lanjutan dan fasilitas kebersihan di dalam penjara.

Pejabat Ditjenpas menegaskan rencana untuk memperluas jaringan gerai serupa ke daerah lain di Maluku, sekaligus menambah variasi produk sesuai potensi masing-masing lembaga. Diharapkan, model ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengintegrasikan kegiatan ekonomi narapidana ke dalam sistem sosial yang lebih inklusif.

Dengan dukungan pemerintah daerah, imigrasi, serta masyarakat, gerai penjualan produk narapidana di Ambon diharapkan dapat menjadi motor penggerak perubahan positif bagi para narapidana dan lingkungan sekitarnya.