Disnaker Cirebon dan Madiun Dorong Pelatihan Kerja & UMK Baru: Solusi Atasi Pengangguran dan Hak Disabilitas
Disnaker Cirebon dan Madiun Dorong Pelatihan Kerja & UMK Baru: Solusi Atasi Pengangguran dan Hak Disabilitas

Disnaker Cirebon dan Madiun Dorong Pelatihan Kerja & UMK Baru: Solusi Atasi Pengangguran dan Hak Disabilitas

LintasWarganet.com – 22 Mei 2026 | Jakarta, 21 Mei 2026 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di sejumlah kota terus memperkuat upaya penurunan angka pengangguran sekaligus meningkatkan perlindungan hak pekerja, termasuk penyandang disabilitas. Dari Cirebon hingga Madiun, rangkaian program pelatihan, penetapan Upah Minimum Kota (UMK), dan agenda inklusif menjadi sorotan utama dalam agenda ketenagakerjaan nasional.

Gali Potensi di Tingkat RW: Disnaker Cirebon Gelar Sosialisasi di Galunggung Asih

Pada Kamis, 21 Mei 2026, Disnaker Kota Cirebon menyelenggarakan pertemuan sosialisasi di Gedung Bapermas RW 15 Galunggung Asih. Kepala Dinas, Ma’ruf Nuryasa AP, menekankan bahwa tujuan utama bukan sekadar memaparkan program, melainkan mendengar langsung aspirasi warga terkait dunia kerja. Dari dialog terbuka, terungkap bahwa masih ada celah informasi; tidak semua program ketenagakerjaan sampai ke lapangan.

Hasil diskusi menunjukkan minat tinggi warga pada pelatihan otomotif, barista, dan sektor lain yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja setempat. Ma’ruf menambahkan bahwa temuan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperluas jangkauan sosialisasi serta menyesuaikan kurikulum pelatihan dengan permintaan riil. Ia juga mengungkapkan angka pengangguran di Cirebon saat ini mencapai 6,41 %, sebagian besar disumbang oleh lulusan SMK yang belum menemukan pekerjaan yang sesuai.

Untuk menutup kesenjangan, Disnaker Cirebon berencana berkolaborasi dengan UPT Dinas Pendidikan dalam program penyaluran informasi lowongan kerja ke siswa-siswa yang akan lulus. Pendekatan “link and match” ini diharapkan dapat menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan kesiapan kerja generasi muda.

UMK Madiun 2025: Kenaikan 6,5 % Sebagai Landasan Kesejahteraan Pekerja

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten/Kota Madiun menetapkan UMK tahun 2025 sebesar Rp2.422.105 per bulan, naik 6,5 % dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Permenaker No 16/2024 dan disetujui oleh Dewan Pengupahan Kota Madiun yang melibatkan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati, menyatakan bahwa sosialisasi kepada pelaku usaha akan dilaksanakan pada 24 Desember 2024. Selain itu, kantor Disnaker siap menerima pengaduan terkait UMK meski tidak ada posko khusus, sehingga pekerja dapat menyampaikan keluhan melalui kantor pusat di Jalan Bolodewo No 8.

Hak Disabilitas: Seruan Komitmen Bersama dari Wakil Ketua MPR

Dalam konteks inklusivitas, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk memenuhi hak penyandang disabilitas. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa hanya 2,8 % dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi. Di sektor ketenagakerjaan, sekitar 70 % bekerja di sektor informal yang kurang terlindungi.

Lestari menyoroti bahwa 38 RUU terkait disabilitas telah masuk dalam agenda legislasi nasional 2026, namun ia menuntut agar penyusunan undang‑undang tidak hanya sekadar menyertakan istilah “penyandang disabilitas”, melainkan melibatkan mereka secara aktif. Ia juga mengajak pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPR, sektor swasta, dan masyarakat untuk mempercepat penerbitan Peraturan Daerah (Perda) inklusif serta memperkuat layanan publik yang ramah disabilitas.

Sinergi Kebijakan: Membentuk Ekosistem Kerja yang Lebih Adil

Ketiga agenda tersebut—sosialisasi pelatihan di Cirebon, penetapan UMK di Madiun, serta dorongan kebijakan inklusif bagi penyandang disabilitas—menunjukkan pola sinergi antara pemerintah daerah, lembaga tenaga kerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan menyesuaikan program pelatihan pada kebutuhan pasar, meningkatkan upah minimum secara berkelanjutan, serta menjamin hak-hak dasar bagi semua pekerja, diharapkan angka pengangguran nasional dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Langkah konkret yang diambil, seperti kolaborasi antara Disnaker dan Dinas Pendidikan, serta dialog terbuka dengan dunia usaha, memberikan contoh praktik kebijakan yang dapat direplikasi di wilayah lain. Pada akhirnya, keberhasilan strategi ini akan sangat bergantung pada komitmen bersama, transparansi dalam pelaksanaan, serta kemampuan mengukur dampak secara real‑time.