Dijamin BPJS Kesehatan, Yati Hapsari Tak Khawatir Jalani Pengobatan GERD Berulang

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Yati Hapsari, seorang warga Luwuk berusia 67 tahun, merupakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak lagi merasa cemas meskipun harus menjalani terapi berulang untuk penyakit refluks gastroesofageal (GERD). Menurutnya, kepastian biaya yang diberikan oleh BPJS Kesehatan menjadi faktor utama ketenangan hati.

GERD yang diderita Yati menyebabkan rasa nyeri di dada, sensasi terbakar, dan seringnya muntah asam. Karena kondisi tersebut bersifat kronis, dokter menyarankan penggunaan obat penghambat asam secara rutin dan pemeriksaan endoskopi tiap enam bulan untuk memantau perkembangan.

Berikut rangkaian perawatan yang dijalani Yati:

  • Penggunaan inhibitor pompa proton (PPI) setiap hari.
  • Kontrol rutin di rumah sakit daerah Luwuk tiap tiga bulan.
  • Pemeriksaan endoskopi setahun sekali.
  • Pengaturan pola makan rendah lemak dan hindari makanan pedas.

Seluruh biaya obat, pemeriksaan laboratorium, dan prosedur endoskopi ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan JKN. Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Luwuk menegaskan bahwa pasien dengan kondisi kronis seperti GERD berhak mendapatkan manfaat penuh selama terdaftar dalam program.

Yati menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sistem JKN yang memungkinkan ia fokus pada pemulihan tanpa harus memikirkan beban finansial. Ia berharap lebih banyak warga senior di daerahnya dapat memanfaatkan jaminan kesehatan nasional untuk mengatasi penyakit kronis.

Kasus ini menegaskan peran penting BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan, khususnya bagi kelompok usia lanjut yang rentan terhadap penyakit kronis.