Dasco Fasilitasi Pertemuan Suster Natalia dengan Dirut BNI, Pastikan Pengembalian Rp 28 Miliar Dana Gereja

LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berperan sebagai mediator dalam upaya mengembalikan dana sebesar Rp 28 miliar yang dipinjam oleh Credit Union Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara. Dana tersebut semula merupakan sumbangan gereja yang kemudian digunakan tanpa prosedur yang jelas, menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat.

Untuk menyelesaikan permasalahan, Dasco mengatur pertemuan antara Suster Natalia, tokoh keagamaan yang mewakili pihak gereja, dan Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), yang memiliki kewenangan dalam proses pengembalian dana. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024 di kantor BNI, Jakarta, dengan agenda utama memastikan mekanisme pengembalian dana berjalan transparan dan tepat waktu.

Berikut rangkaian langkah yang disepakati dalam pertemuan:

  • Penetapan jadwal pembayaran kembali dana sebesar Rp 28 miliar dalam tiga tahap selama enam bulan ke depan.
  • Pembentukan tim khusus yang terdiri dari perwakilan BNI, gereja, dan pihak legislatif untuk memantau realisasi pembayaran.
  • Penyusunan laporan keuangan yang dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  • Pengawasan oleh Komisi I DPR RI yang menangani masalah keuangan dan keagamaan.

Direktur Utama BNI menegaskan komitmen bank untuk menyalurkan dana kembali ke gereja melalui mekanisme transfer resmi, menghindari praktik informal yang dapat menimbulkan risiko hukum. Sementara Suster Natalia menyampaikan rasa terima kasih atas intervensi Dasco, sekaligus menekankan pentingnya kepercayaan umat yang harus dipulihkan.

Pengembalian dana ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah keuangan, namun juga memperkuat hubungan antara institusi keagamaan, lembaga keuangan, dan aparat negara. Dasco menambahkan bahwa langkah serupa dapat menjadi contoh penanganan kasus serupa di masa mendatang, dengan menitikberatkan pada dialog, transparansi, dan kerja sama lintas sektor.