Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan Hingga Dolar Singapura

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Polisi Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang melibatkan seorang menantu dan kelompoknya. Pada Rabu, 29 April 2024, mereka menangkap AF beserta beberapa anggota yang diduga membunuh Dumaris Deniwati Boru Sitio, seorang lansia berusia 60 tahun, di wilayah Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

  • Jenis barang yang dicuri: kalung, cincin, gelang, dan anting‑anting.
  • Jumlah uang yang diambil: sekitar 12.000 dolar Singapura.

Setelah tindakan keji tersebut, AF dan rekan-rekannya berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan oleh tim Reserse Kriminal Polres Riau. Seluruh barang bukti, termasuk perhiasan yang telah dipotong dan uang kertas, kini berada dalam penyimpanan kepolisian.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat Pekanbaru. Warga setempat menuntut proses hukum yang tegas dan penyelesaian cepat bagi para pelaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jika terbukti bersalah, AF dan anggota kelompoknya dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan, yang masing‑masing dapat berujung pada hukuman penjara bertahun‑tahun.