BPKH Usulkan Kenaikan Setoran Awal Haji Jadi Rp35 Juta
BPKH Usulkan Kenaikan Setoran Awal Haji Jadi Rp35 Juta

BPKH Usulkan Kenaikan Setoran Awal Haji Jadi Rp35 Juta

LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajukan usulan kenaikan setoran awal biaya pendaftaran haji dari tingkat saat ini menjadi Rp35 juta. Usulan ini disampaikan dalam rapat internal BPKH sebagai upaya menyesuaikan biaya operasional dengan dinamika ekonomi nasional.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama BPKH meliputi inflasi yang terus meningkat, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta kenaikan biaya logistik, akomodasi, dan layanan kesehatan yang wajib disediakan bagi jemaah haji. Menurut data internal, rata‑rata pengeluaran per jemaah dalam satu paket haji telah mengalami kenaikan sekitar 12 persen dalam dua tahun terakhir.

Setoran awal yang diusulkan sebesar Rp35 juta dianggap sebagai nilai ideal yang dapat menutupi sebagian besar biaya utama, seperti tiket pesawat, akomodasi, serta asuransi. Berikut perbandingan singkat antara setoran sebelumnya dan setoran yang diusulkan:

Komponen Setoran Saat Ini (Rp) Setoran Usulan (Rp)
Tiket Pesawat 12.000.000 12.000.000
Akomodasi & Transportasi 8.000.000 9.000.000
Asuransi & Layanan Kesehatan 5.000.000 6.000.000
Biaya Administrasi 5.000.000 5.000.000
Total Setoran Awal 30.000.000 35.000.000

Dengan peningkatan setoran, calon jemaah diharapkan dapat merencanakan keuangan lebih matang sejak awal proses pendaftaran. BPKH menekankan bahwa kenaikan ini tidak akan menambah beban administrasi, melainkan mencerminkan penyesuaian biaya riil yang dibutuhkan untuk menjaga kualitas layanan haji.

Pihak travel haji dan lembaga terkait lainnya menyambut usulan ini dengan sikap hati‑hati. Sebagian menganggap kenaikan setoran dapat meningkatkan kepastian pembiayaan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penurunan minat calon jemaah, terutama di kalangan menengah ke bawah.

Pemerintah melalui Kementerian Agama diperkirakan akan meninjau usulan tersebut dalam rapat koordinasi tahunan. Jika disetujui, perubahan tarif setoran awal akan berlaku pada periode pendaftaran berikutnya, yang dijadwalkan mulai akhir tahun ini.

Calon jemaah yang sudah terdaftar sebelumnya tidak akan terpengaruh oleh perubahan ini, karena mereka tetap mengikuti ketentuan setoran yang berlaku pada saat pendaftaran. BPKH menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji demi kepentingan umat.