BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal SPPG Jamin Kualitas Sajian MBG
BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal SPPG Jamin Kualitas Sajian MBG

BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal SPPG Jamin Kualitas Sajian MBG

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal yang dimiliki oleh Satuan Pelayanan Produksi dan Pengolahan (SPPG) menjadi jaminan utama dalam menjaga mutu dan kepatuhan produk MBG (Makanan dan Bahan Gizi) yang beredar di pasar.

Manfaat utama sertifikasi halal SPPG bagi produsen dan konsumen antara lain:

  • Kepercayaan konsumen meningkat karena produk telah terverifikasi bebas dari bahan terlarang.
  • Peningkatan nilai jual produk di pasar domestik maupun internasional.
  • Memenuhi regulasi pemerintah terkait keamanan pangan dan standar halal.
  • Meminimalisir risiko penarikan produk yang dapat merugikan reputasi merek.

BPJPH juga menyoroti bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan, tetapi juga mencakup standar kebersihan, sanitasi, dan kontrol mutu yang ketat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri makanan Indonesia di kancah global.

Untuk memperoleh sertifikasi, SPPG harus melengkapi dokumen teknis, melaksanakan pelatihan bagi tenaga kerja, dan menerapkan sistem manajemen mutu berbasis ISO. Setelah proses evaluasi selesai, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal yang berlaku selama dua tahun, dengan audit pengawasan secara periodik.

Dengan adanya sertifikasi halal SPPG, diharapkan konsumen dapat menikmati sajian MBG yang tidak hanya lezat, tetapi juga aman, sehat, dan sesuai dengan prinsip syariah.