Bos PT Terra Drone Segera Disidang Terkait Kebakaran Maut Kemayoran yang Tewaskan 22 Orang
Bos PT Terra Drone Segera Disidang Terkait Kebakaran Maut Kemayoran yang Tewaskan 22 Orang

Bos PT Terra Drone Segera Disidang Terkait Kebakaran Maut Kemayoran yang Tewaskan 22 Orang

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Terra Drone dipastikan akan menjalani proses persidangan setelah pihak berwenang menuntutnya terkait kebakaran dahsyat yang melanda kawasan Kemayoran pada 25 Maret 2026.

Kebakaran tersebut menewaskan 22 orang, mayoritas pekerja konstruksi dan penduduk sekitar, serta menyebabkan kerusakan properti yang meluas. Penyebab awalnya masih menjadi perdebatan, namun penyelidikan awal menyoroti penggunaan drone industri yang dioperasikan oleh PT Terra Drone sebagai faktor potensial.

Pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan tentang kelalaian prosedur keamanan saat melakukan pemetaan udara menggunakan drone berukuran besar. Menurut hasil inspeksi, drone tersebut terbang rendah di atas area konstruksi tanpa memperoleh izin operasional yang lengkap, sehingga menimbulkan percikan api dari baling-baling yang diduga memicu kebakaran.

  • 25 Maret 2026 – Kebakaran melanda kawasan Kemayoran, menewaskan 22 jiwa.
  • 27 Maret 2026 – Tim penyelidikan mengidentifikasi jejak drone di lokasi kejadian.
  • 1 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat dakwaan terhadap Direktur PT Terra Drone.
  • 5 April 2026 – Penetapan jadwal persidangan pertama pada 15 Mei 2026.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan dakwaan meliputi kelalaian berat (negligence) yang mengakibatkan korban jiwa serta pelanggaran peraturan penerbangan sipil. Sementara itu, kuasa hukum PT Terra Drone menyatakan akan mengajukan pembelaan yang menekankan bahwa perusahaan telah mematuhi standar operasional dan bahwa penyebab utama kebakaran adalah faktor eksternal lain yang masih dalam proses penyelidikan.

Presiden Direktur PT Terra Drone, Budi Santoso, dalam pernyataan resmi menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung proses hukum serta memberikan kompensasi yang sesuai.

Kasus ini menimbulkan sorotan luas terhadap regulasi penggunaan drone komersial di Indonesia, khususnya dalam sektor konstruksi dan pemetaan. Pemerintah diperkirakan akan memperketat peraturan izin terbang serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mengoperasikan perangkat udara tak berawak.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan harapan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.