Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 1.465 Tabung

LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Unit Bareskrim Polri berhasil menggagalkan jaringan penyalahgunaan subsidi gas LPG di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pada operasi yang dilaksanakan pada hari Senin, 24 April 2024, dua orang tersangka yang diduga mengedarkan LPG bersubsidi secara ilegal ditangkap, sementara sebanyak 1.465 tabung LPG berhasil diamankan.

Penggerekan dimulai setelah adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intelijen kepolisian yang mengindikasikan adanya distribusi LPG subsidi di luar jalur resmi. Tim penyidik melakukan razia di beberapa lokasi, termasuk gudang penyimpanan dan rumah warga yang dicurigai menjadi titik distribusi.

Rincian Temuan

  • Jumlah tabung LPG yang diamankan: 1.465 buah, masing‑masing berisi 12 kg gas.
  • Nilai pasar perkiraan tabung bersubsidi: sekitar Rp 3,5 miliar.
  • Barang bukti lain: dokumen pembelian, catatan logistik, dan kendaraan yang dipakai untuk mengangkut tabung.

Profil Tersangka

  1. Nama: Ahmad Suryadi, 38 tahun, warga Klaten, diduga sebagai koordinator jaringan distribusi.
  2. Nama: Siti Nurbaya, 32 tahun, warga Klaten, berperan sebagai penghubung antara pemasok dan pembeli.

Kedua tersangka kini berada di tahanan Bareskrim dan akan diproses sesuai Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perdagangan.

Kapolri menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi LPG merugikan negara dan konsumen yang berhak memperoleh harga terjangkau. Ia menambah, “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat serta meningkatkan sinergi dengan Dinas Energi dan Mineral serta PT Pertamina (Persero) untuk menutup celah distribusi ilegal.”

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain yang berpotensi memanfaatkan subsidi secara tidak sah. Pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme verifikasi yang lebih ketat, termasuk penggunaan sistem digital berbasis QR code pada setiap tabung LPG bersubsidi.