BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Menteri Maruarar Sirait Pastikan Bunga KPR Subsidi Tidak Berubah
BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Menteri Maruarar Sirait Pastikan Bunga KPR Subsidi Tidak Berubah

BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Menteri Maruarar Sirait Pastikan Bunga KPR Subsidi Tidak Berubah

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,75 persen dalam pertemuan kebijakan moneter yang berlangsung pada 26 Juni 2024. Kenaikan ini menandai kenaikan pertama sejak akhir 2023, setelah suku bunga sebelumnya berada pada 5,50 persen.

Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap tekanan inflasi yang masih berada di atas target, serta kebutuhan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Meskipun suku bunga acuan naik, Menteri Perumahan, Konstruksi, dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi tidak akan mengalami penyesuaian.

Dampak Kenaikan Suku Bunga pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

KPR bersubsidi merupakan skema pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan potongan suku bunga dari pemerintah. Dengan jaminan suku bunga tetap, program ini diharapkan tetap menjadi pilihan utama bagi calon pemilik rumah yang memiliki keterbatasan dana.

  • Stabilitas pembayaran cicilan: Tanpa perubahan suku bunga, cicilan bulanan tetap dapat diprediksi.
  • Perlindungan daya beli: MBR tidak terbebani oleh kenaikan biaya pinjaman yang biasanya mengikuti pergerakan BI Rate.
  • Penurunan risiko gagal bayar: Konsistensi suku bunga membantu menurunkan tingkat kredit macet di segmen perumahan bersubsidi.

Perbandingan Suku Bunga KPR Bersubsidi Sebelum dan Sesudah Kenaikan BI Rate

Komponen Sebelum (5,50%) Setelah (5,75%)
Suku Bunga Dasar KPR Bersubsidi 7,00% 7,00% (tetap)
Margin Bank 1,00% 1,00%
Total Bunga Efektif 8,00% 8,00%

Secara teknis, total bunga efektif KPR bersubsidi tetap pada 8,00 persen karena pemerintah menahan margin tambahan yang biasanya akan ditambahkan oleh bank. Hal ini berbeda dengan KPR komersial, yang diperkirakan akan mengalami kenaikan rata‑rata 0,25‑0,30 poin persentase.

Bank-bank besar di Indonesia, termasuk BNI, BRI, dan Bank Mandiri, telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menyesuaikan suku bunga produk KPR reguler sesuai dengan kebijakan BI, namun tetap mempertahankan tarif khusus untuk skema bersubsidi sebagaimana arahan Menteri Sirait.

Para pengamat ekonomi menilai langkah pemerintah ini sebagai upaya menjaga kestabilan pasar perumahan dan melindungi segmen rumah tangga paling rentan. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa kelangsungan kebijakan subsidi memerlukan pendanaan yang berkelanjutan dari anggaran negara.

Jika inflasi berhasil diturunkan ke dalam rentang target, diharapkan tekanan pada suku bunga acuan dapat mereda, sehingga beban biaya pinjaman bagi seluruh sektor, termasuk perumahan, dapat kembali menurun dalam jangka menengah.