BEM PNJ Desak Penanganan Kasus Asusila Sesama Jenis di Kampus Fokus pada Tindakan, Bukan Identitas Pribadi
BEM PNJ Desak Penanganan Kasus Asusila Sesama Jenis di Kampus Fokus pada Tindakan, Bukan Identitas Pribadi

BEM PNJ Desak Penanganan Kasus Asusila Sesama Jenis di Kampus Fokus pada Tindakan, Bukan Identitas Pribadi

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Badang Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Jember (PNJ) mengeluarkan pernyataan resmi yang menuntut agar penanganan kasus asusila sesama jenis di lingkungan kampus tidak menyoroti identitas pribadi pelaku, melainkan difokuskan pada tindakan yang dilakukan, transparansi proses, serta penegakan aturan yang adil dan tegas.

Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada pihak rektorat dan dekanat, BEM PNJ menegaskan pentingnya memisahkan aspek identitas seksual dari aspek hukum. “Kami menolak setiap upaya mengaitkan orientasi seksual seseorang dengan pelanggaran hukum. Fokus utama harus pada bukti tindakan asusila yang terjadi, prosedur penyelidikan yang transparan, serta sanksi yang konsisten dengan peraturan kampus,” ujar Ketua BEM PNJ, Rani Aulia.

Pernyataan ini muncul setelah beberapa kasus serupa dilaporkan di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, yang sering kali menimbulkan perdebatan publik antara perlindungan hak asasi manusia dan penegakan moralitas. Beberapa kasus sebelumnya menjadi sorotan media karena identitas seksual korban atau pelaku dijadikan pusat pemberitaan, yang menurut BEM PNJ dapat menimbulkan stigma berlebih dan mengalihkan perhatian dari proses hukum.

Rektor PNJ, Dr. H. Sutrisno, M.Pd., menanggapi permintaan BEM dengan menegaskan bahwa pihak universitas akan meninjau prosedur internal. “Kami berkomitmen untuk menjamin proses yang adil dan transparan. Identitas pribadi tidak akan menjadi faktor penentu dalam penetapan sanksi, namun kami tetap memperhatikan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh institusi,” kata beliau.

Pakar hukum, Prof. Dr. Siti Nurhaliza dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menambahkan bahwa fokus pada tindakan memang sejalan dengan prinsip legalitas. “Mengaitkan orientasi seksual dengan tindakan kriminal dapat menimbulkan diskriminasi. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti konkret, bukan prasangka sosial,” ujarnya.

Dengan tekanan dari BEM PNJ, diharapkan kampus dapat mengadopsi mekanisme penanganan yang lebih objektif, melibatkan tim investigasi independen, serta menyediakan layanan konseling bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan mahasiswa terhadap sistem penegakan aturan kampus, sekaligus menjaga hak asasi manusia tanpa memicu stigma sosial.