Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Kemudahan Baru di Sumut, Banten, dan Lampung – Apa Kata Korlantas Polri?
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Kemudahan Baru di Sumut, Banten, dan Lampung – Apa Kata Korlantas Polri?

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Kemudahan Baru di Sumut, Banten, dan Lampung – Apa Kata Korlantas Polri?

LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini dapat dilakukan tanpa menyerahkan KTP pemilik lama, sebuah kebijakan yang mulai diterapkan di beberapa provinsi Indonesia sejak 1 Mei 2026. Inisiatif ini diharapkan mengurangi hambatan administratif bagi wajib pajak yang kendaraan‑nya sudah berpindah tangan namun belum selesai proses balik nama.

Sumatera Utara: Kebijakan Terdepan

Di Sumatera Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sutan Tolang Lubis mengumumkan peluncuran kebijakan pada 30 April 2026. Wajib pajak yang ingin membayar PKB hanya perlu menyiapkan tiga dokumen utama: KTP atas nama pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta surat pernyataan yang menjanjikan proses balik nama pada tahun 2027.

  • KTP pemilik baru – membuktikan identitas pemilik yang sedang menggunakan kendaraan.
  • STNK asli – sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Surat pernyataan – berisi komitmen melakukan balik nama pada tahun berikutnya dan nomor telepon yang dapat diverifikasi.

Menurut Lubis, kebijakan ini “memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan” sekaligus mendorong kepatuhan pajak. Warga yang sudah merasakan manfaat melaporkan proses yang hanya memakan waktu lima menit di loket Samsat.

Banten dan Lampung Ikuti Jejak Sumut

Provinsi Banten dan Lampung mengadopsi skema serupa dengan penyesuaian lokal. Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa selama periode 1 Mei‑31 Desember 2026, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tanpa KTP pemilik pertama asalkan menyertakan surat pernyataan dan, bila diperlukan, surat kehilangan KTP yang dikeluarkan kepolisian.

Di Lampung, Kepala Bapenda Saipul menyampaikan bahwa program ini “merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mengatasi kendala yang selama ini sering dihadapi wajib pajak”. Saipul menambahkan bahwa persyaratan di Lampung sama dengan di Sumut: KTP pemilik baru, STNK asli, dan surat pernyataan komitmen balik nama pada 2027.

Kedua provinsi menargetkan peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak kendaraan serta perbaikan basis data kepemilikan kendaraan, yang pada gilirannya diharapkan menurunkan tingkat kendaraan tidak terdaftar atau melanggar aturan lalu lintas.

Reaksi Korlantas Polri

Komando Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menyambut baik kebijakan tersebut. Juru bicara Korlantas, Kombes Polisi (Pol) Agus Sukmawan, menyatakan bahwa kemudahan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mempermudah penegakan hukum di jalan raya. “Ketika data kendaraan lebih akurat dan pemiliknya terdaftar secara resmi, kami dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif, mengurangi angka kendaraan tidak berplat, dan menurunkan kecelakaan yang berkaitan dengan kendaraan ilegal,” ujar Agus.

Selain itu, Korlantas menekankan pentingnya komitmen balik nama yang tertuang dalam surat pernyataan. “Kami akan berkoordinasi dengan Samsat dan Bapenda masing‑masing provinsi untuk memastikan bahwa proses balik nama selesai tepat waktu, sehingga tidak ada celah bagi kendaraan berstatus ganda atau tidak terdaftar,” tambahnya.

Para ahli transportasi menilai kebijakan ini selaras dengan program nasional digitalisasi layanan publik. Dengan mengurangi kebutuhan dokumen fisik, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diintegrasikan dengan sistem basis data kepolisian.

Secara keseluruhan, kebijakan tanpa KTP pemilik lama telah mendapat sambutan positif dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta masyarakat. Diharapkan, selain meningkatkan penerimaan pajak, langkah ini juga akan memperbaiki kualitas data kendaraan, mempermudah penegakan hukum, dan pada akhirnya meningkatkan keselamatan di jalan raya.