LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini dapat dilakukan tanpa menyerahkan KTP pemilik lama, sebuah kebijakan yang mulai diterapkan di beberapa provinsi Indonesia sejak 1 Mei 2026. Inisiatif ini diharapkan mengurangi hambatan administratif bagi wajib pajak yang kendaraan‑nya sudah berpindah tangan namun belum selesai proses balik nama. …
Read More »
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet