Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Daring di Hayam Wuruk Berbadan Perusahaan Teknologi
Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Daring di Hayam Wuruk Berbadan Perusahaan Teknologi

Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Daring di Hayam Wuruk Berbadan Perusahaan Teknologi

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah jaringan sindikat perjudian daring yang menyamarkan diri sebagai perusahaan teknologi di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Selatan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memerangi aktivitas ilegal berbasis internet.

Tim penyidik melakukan penggerebekan setelah mengumpulkan bukti digital berupa log server, transaksi keuangan, dan jejak komunikasi daring selama beberapa bulan. Hasil penggerebekan meliputi:

  • Penangkapan 12 orang pelaku, termasuk dua orang yang berperan sebagai pengelola utama.
  • Penyitaan 5 unit komputer high‑end, 3 server, serta perangkat jaringan pendukung.
  • Pembekuan rekening bank total nilai sekitar Rp 2,3 miliar yang terkait dengan aktivitas perjudian.
  • Pengumpulan lebih dari 10.000 data akun pengguna yang menjadi korban.

Dalam pernyataannya, Kepala Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyamaran sebagai perusahaan teknologi bukanlah hal baru dalam dunia kriminal siber, namun pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan otoritas terkait untuk menutup celah tersebut. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan teknologi untuk merusak moral bangsa dan menggerogoti ekonomi rakyat,” ujarnya.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi masyarakat, terutama dalam mengenali tanda-tanda penipuan daring. Polisi menghimbau kepada publik untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan resmi dan tidak tergoda untuk ikut serta dalam perjudian online yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Investigasi lebih lanjut akan dilanjutkan untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan operator luar negeri. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.