Bareskrim Ungkap Peran Warga Negara Indonesia dalam Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyampaikan hasil penyelidikan terbaru terkait sindikat judi online bernama Hayam Wuruk. Menurutnya, jaringan tersebut melibatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai operator, promoter, hingga pencucian uang.

Penyelidikan yang berlangsung selama enam bulan berhasil mengungkap struktur hierarki sindikat, modus operandi, serta aliran dana hasil perjudian yang diperdagangkan secara lintas wilayah. Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Bareskrim, Direktorat Reserse Kriminal, serta satuan siber Polri.

  • Jumlah tersangka WNI yang ditangkap: 12 orang.
  • Provinsi asal tersangka: Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
  • Total uang yang disita: sekitar Rp 15 miliar.
  • Perangkat keras yang disita: 45 server, 120 laptop, serta 3.000 akun pengguna.

Berikut rangkuman data hasil penyitaan:

Item Jumlah
Uang tunai Rp 15.000.000.000
Server dan perangkat IT 45 server, 120 laptop
Akun pemain 3.000 akun aktif
Dokumen pendukung 200 file transaksi

Brigjen Wira menegaskan bahwa jaringan Hayam Wuruk menggunakan platform daring yang tersembunyi di dalam aplikasi permainan video populer, sehingga sulit terdeteksi oleh pengguna awam. Selain itu, sindikat tersebut memanfaatkan layanan keuangan elektronik untuk memindahkan dana secara cepat ke rekening luar negeri.

Pihak kepolisian kini tengah memproses penyidikan lanjutan, termasuk penyitaan domain situs judi, pelacakan aliran dana internasional, serta pengajuan tuntutan pidana terhadap semua tersangka. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan kuat bagi jaringan perjudian online lainnya.