Bareskrim Tetapkan Ustad SAM Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) secara resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Misry, yang dikenal dengan sebutan Ustad SAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa santri di sebuah pesantren. Penetapan tersebut diumumkan pada akhir pekan ini setelah proses penyelidikan selama beberapa minggu.

Kasus ini bermula ketika sejumlah santri melaporkan adanya perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh Ustad SAM di lingkungan pesantren. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian setempat, yang mengirimkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berikut rangkaian kronologis singkat yang terjadi hingga penetapan tersangka:

  • 10 Maret 2024: Santri mengajukan laporan ke pihak berwenang mengenai dugaan pelecehan.
  • 12 Maret 2024: Polisi melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan bukti awal.
  • 18 Maret 2024: Tim penyidik Bareskrim melakukan wawancara dengan saksi dan korban.
  • 25 Maret 2024: Hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat yang mengarah pada Ustad SAM.
  • 1 April 2024: Bareskrim resmi menetapkan Ustad SAM sebagai tersangka dan menyiapkan berkas perkara untuk proses selanjutnya.

Pihak pesantren tempat dugaan pelecehan terjadi menyatakan keterkejutannya atas perkembangan kasus ini dan berjanji akan bekerjasama penuh dengan aparat kepolisian. Sementara itu, para tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan menyerukan agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kesejahteraan santri di lingkungan pendidikan agama.