Bareskrim Polri Ungkap Alur Peredaran Narkoba di N‑Co Living Bali
Bareskrim Polri Ungkap Alur Peredaran Narkoba di N‑Co Living Bali

Bareskrim Polri Ungkap Alur Peredaran Narkoba di N‑Co Living Bali

LintasWarganet.com – 06 April 2026 | Tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bersama Satgas Narkotika Internasional (NIC) mengumumkan hasil penyelidikan yang menelusuri jaringan peredaran narkoba di kawasan N‑Co Living, sebuah kompleks apartemen bergengsi di Bali yang sekaligus menjadi tempat hiburan malam.

Penyelidikan dimulai pada akhir 2023 setelah adanya laporan anonim tentang aktivitas mencurigakan di sebuah klub malam yang berada di dalam komplek tersebut. Melalui pengawasan elektronik, penyadapan telepon, dan penangkapan informan, tim berhasil mengidentifikasi pola pergerakan barang narkotika mulai dari titik masuk hingga ke konsumen akhir.

Berikut adalah alur peredaran narkoba yang diungkap:

  • Titik Masuk: Narkotika jenis metamfetamin dan ekstasi dikirim dari Surabaya melalui jalur laut menggunakan kapal kecil yang menyamar sebagai kapal penumpang.
  • Transit: Barang disembunyikan di dalam kontainer berisi perabot rumah tangga dan kemudian dibongkar di pelabuhan Gilimanuk.
  • Distribusi Lokal: Dari pelabuhan, narkotika diangkut menggunakan motor modifikasi ke gudang tersembunyi di kawasan N‑Co Living.
  • Penyaluran ke Klub Malam: Narkotika dijual secara gelap di bar klub malam yang melayani para tamu internasional dan wisatawan.
  • Pengguna Akhir: Konsumen biasanya merupakan wisatawan muda dan penduduk setempat yang membeli dalam jumlah kecil.

Dalam operasi yang dilakukan pada 3 April 2026, aparat berhasil menangkap 12 orang tersangka, termasuk dua orang pengemudi kapal, tiga kurir, dan tujuh pengelola klub malam. Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 150 gram metamfetamin, 200 tablet ekstasi, serta sejumlah uang tunai senilai hampir Rp 2 miliar.

Komandan Subdirektorat IV, Kombes Pol Irwan Hidayat, menyatakan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang memanfaatkan lokasi wisata sebagai titik penyaluran narkoba. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat koordinasi dengan badan antinaraka internasional untuk memutus rantai pasokan.

Satgas NIC menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk melacak jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok di luar negeri. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan secara anonim melalui layanan 110 atau aplikasi resmi kepolisian.

Kasus ini menegaskan kembali tantangan keamanan di wilayah pariwisata yang semakin kompleks, di mana kejahatan narkotika beradaptasi dengan modus operandi yang semakin canggih.