Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka dan 2 Buron Usai Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan
Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka dan 2 Buron Usai Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka dan 2 Buron Usai Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang terungkap setelah penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penggerebekan yang dilakukan pada akhir pekan lalu melibatkan tim gabungan Polri, Satpol PP, dan satuan khusus narkotika setempat. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencakup bahan narkotika jenis sabu-sabu, serta peralatan penyelundupan.

Berikut rincian hasil operasi:

  • Empat orang ditetapkan sebagai tersangka utama, masing-masing diduga terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah Medan.
  • Dua orang pelaku masih dalam status buron dan menjadi prioritas penangkapan oleh aparat.
  • Sejumlah narkotika dan uang tunai berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Dittipidnarkoba, Kombes Pol. Irwan Prasetyo, menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan akan menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas. Ia menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda di Sumatera Utara.

Para tersangka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara tim penyidik terus mengejar dua buron yang belum tertangkap. Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba.