Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Pertambangan Ilegal
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Pertambangan Ilegal

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Pertambangan Ilegal

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja menambahkan dua tersangka baru dalam penyelidikan kasus pertambangan ilegal yang telah menghebohkan publik. Kedua tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial DHB dan VC, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan penambangan tanpa izin.

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan yang melanggar peraturan di beberapa daerah terpencil, yang menimbulkan kerusakan lingkungan, hilangnya lahan pertanian, serta menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat. Penyelidikan awal telah mengidentifikasi beberapa pihak yang terlibat, dan penetapan dua tersangka baru ini menandai langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum.

Berikut adalah rangkuman fakta utama terkait perkembangan terbaru:

  • Identitas tersangka: DHB (pria, usia sekitar 45 tahun) dan VC (wanita, usia sekitar 38 tahun).
  • Latar belakang: Kedua tersangka diduga menjadi perantara antara pemilik lahan dan operator tambang ilegal, serta terlibat dalam penyediaan peralatan dan logistik.
  • Temuan bukti: Rekaman telepon, dokumen kontrak informal, serta saksi mata yang mengamati transaksi di lokasi tambang.
  • Tindakan selanjutnya: Kedua tersangka akan diproses sesuai hukum pidana ekonomi, dengan kemungkinan hukuman penjara dan denda berat.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua jaringan pertambangan ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan masyarakat. Proses penyidikan masih berjalan, dan informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses pengadilan selesai.