Bareskrim Polri Tahan Dirut PT MMS Terkait Kasus Under Invoicing Ekspor Sawit
Bareskrim Polri Tahan Dirut PT MMS Terkait Kasus Under Invoicing Ekspor Sawit

Bareskrim Polri Tahan Dirut PT MMS Terkait Kasus Under Invoicing Ekspor Sawit

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Whu Zeng Xie, Direktur Utama PT MMS, karena diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor minyak turunan sawit yang dikenal sebagai under invoicing.

Under invoicing merupakan tindakan sengaja menurunkan nilai faktur ekspor di bawah nilai pasar sebenarnya. Tujuannya biasanya untuk mengurangi beban pajak, menambah selisih keuntungan secara gelap, atau memfasilitasi aliran dana keluar negeri yang tidak tercatat. Dalam kasus PT MMS, penyidik mencurigai bahwa nilai ekspor minyak sawit yang dilaporkan jauh lebih rendah dibandingkan nilai riil, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi negara.

Industri kelapa sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Pada 2023, nilai ekspor sawit mencapai lebih dari US$30 miliar. Karena besarnya volume perdagangan, praktik penyimpangan seperti under invoicing menjadi target utama aparat penegak hukum untuk menjaga integritas sektor dan mengamankan pendapatan negara.

Dampak penahanan ini dapat berlanjut pada beberapa aspek, antara lain:

  • Penangguhan sementara izin ekspor PT MMS hingga proses hukum selesai.
  • Potensi denda administrasi dan pidana yang dapat mencapai miliaran rupiah.
  • Pengaruh negatif terhadap reputasi perusahaan di pasar internasional.
  • Peningkatan pengawasan regulator terhadap seluruh rantai pasok kelapa sawit.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan komitmen untuk memberantas praktik under invoicing dengan memperkuat koordinasi antar lembaga, termasuk Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan kepolisian. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri lainnya untuk mematuhi regulasi ekspor yang berlaku.