Bareskrim Polri Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkoba Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky
Bareskrim Polri Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkoba Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky

Bareskrim Polri Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkoba Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky

LintasWarganet.com – 18 Mei 2026 | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkotika yang melibatkan mantan Kepala Satuan Narkotika Polres Kutai Barat, AKP Deky. Penyelidikan ini dilaporkan bermula pada pertengahan April 2024 setelah muncul indikasi aliran dana yang tidak jelas terkait transaksi narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

  • Transaksi finansial yang melibatkan jumlah signifikan antara bulan Januari hingga Maret 2024.
  • Hubungan antara rekening pribadi AKP Deky dengan perusahaan logistik yang diduga menjadi perantara peredaran narkotika.
  • Kesaksian saksi internal Polri yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan jabatan untuk memfasilitasi jaringan narkotika.

Berikut rangkaian kronologi singkat perkembangan kasus:

  1. April 2024 – Laporan awal dari Unit Intelijen Narkotika Polri tentang adanya aliran dana mencurigakan.
  2. 20 April 2024 – Bareskrim membentuk tim khusus untuk menelusuri jejak keuangan.
  3. 5 Mei 2024 – Penggeledahan terhadap rumah dan kantor AKP Deky dilakukan dengan surat perintah pengadilan.
  4. 15 Mei 2024 – Pengambilan barang bukti berupa dokumen transaksi, rekaman CCTV, dan catatan telepon.
  5. 26 Mei 2024 – Bareskrim mengumumkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan belum ada penetapan resmi terhadap AKP Deky.

AKP Deky, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Narkotika Polres Kutai Barat sejak 2021, sebelumnya dikenal aktif dalam operasi pemberantasan narkotika di daerah tersebut. Namun, menurut beberapa sumber internal, ia juga memiliki akses ke jaringan distribusi narkotika yang melibatkan pelaku lintas provinsi.

Dalam sebuah pernyataan tertulis, Bareskrim menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi dan pencucian uang di lingkungan kepolisian. “Kami tidak akan segan menindak aparat yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus TPPU yang terkait dengan narkotika,” ujar juru bicara Bareskrim.

Pihak Polri belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan atau penuntutan terhadap AKP Deky. Namun, pengamat hukum memperkirakan bahwa proses hukum dapat berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Negeri jika bukti yang terkumpul cukup kuat.

Posisi Nama Periode
Kepala Satuan Narkotika Polres Kutai Barat AKP Deky 2021‑2024
Direktur Bareskrim Polri Kompol Drs. J. Satrio 2023‑sekarang

Kasus ini menambah daftar sejumlah penyelidikan internal Polri yang menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan narkotika. Masyarakat menanti hasil akhir penyelidikan, berharap agar proses hukum berjalan cepat, adil, dan memberi efek jera bagi aparat yang terlibat dalam praktik pencucian uang.