Balita 14 Bulan Meninggal Akibat Luka Bakar, Ibu Ungkap Kronologi dan Tuduhan Kelalaian Medis di Sumatera

LintasWarganet.com – 19 April 2026 | Seorang balita berusia 14 bulan meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius dan dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) M. Djamil, Sumatera Barat. Ibu korban, yang menolak disebutkan namanya, mengungkapkan kronologi kejadian serta menuding adanya kelalaian dalam penanganan medis yang menyebabkan kematian anaknya.

Kejadian bermula pada sore hari tanggal 23 April 2024 ketika anaknya secara tak sengaja terjatuh ke dalam panci berisi minyak panas di dapur rumah. Menurut ibu, luka bakar sudah mencapai derajat tiga pada bagian dada, perut, dan lengan kiri, serta menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.

Setelah kejadian, ibu langsung membawa anaknya ke RSUP M. Djamil. Berikut rangkaian waktu yang disampaikan ibu:

  • 17.15 – Anak tiba di IGD dengan luka bakar luas.
  • 17.30 – Tim medis melakukan pemeriksaan awal, namun belum ada tindakan pendinginan luka.
  • 18.00 – Anak dipindahkan ke ruang perawatan intensif, namun ventilasi napas belum diberikan meski anak menunjukkan tanda sesak.
  • 19.45 – Dokter menyatakan kondisi kritis dan memutuskan pemberian cairan intravena.
  • 21.30 – Anak mengalami henti napas, tim resusitasi gagal menyelamatkan nyawa.

Ibu menilai bahwa penanganan pertama yang seharusnya berupa pendinginan dengan air mengalir selama 20‑30 menit tidak dilakukan. Selain itu, ia menilai kurangnya komunikasi antara tim medis dengan keluarga sehingga membuatnya tidak mengetahui perkembangan kondisi secara detail.

Pihak rumah sakit mengeluarkan pernyataan bahwa mereka telah mengikuti protokol standar penanganan luka bakar dan menyesalkan terjadinya kematian. RSUP M. Djamil menyatakan akan membuka audit internal serta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Pihak berwenang setempat, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, telah mengirim tim investigasi untuk memeriksa dugaan kelalaian medis. Jika terbukti, rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana medis.

Kejadian ini menambah daftar kasus luka bakar pada anak kecil yang berulang di Indonesia, terutama di daerah dengan akses terbatas ke edukasi keselamatan dapur. Menurut data Kementerian Kesehatan, luka bakar pada anak di bawah lima tahun menyumbang hampir 30% dari total kasus luka bakar di rumah sakit selama lima tahun terakhir.

Masyarakat luas menanggapi kasus ini dengan keprihatinan dan menuntut transparansi serta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit. Beberapa organisasi non‑pemerintah juga mengingatkan pentingnya edukasi pencegahan luka bakar bagi orang tua melalui program penyuluhan di komunitas.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak keluarga berharap proses hukum dapat memberikan keadilan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.