Badan Pemulihan Aset Ungkap Penjualan Replika Kursi Firaun Senilai Rp80 Juta
Badan Pemulihan Aset Ungkap Penjualan Replika Kursi Firaun Senilai Rp80 Juta

Badan Pemulihan Aset Ungkap Penjualan Replika Kursi Firaun Senilai Rp80 Juta

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mengungkap bahwa sebuah replika kursi Firaun yang merupakan hasil rampasan dari kasus pidana yang melibatkan terpidana bernama Jimmy telah dijual dengan nilai mencapai Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Penjualan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan aset-aset yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

Replika kursi tersebut diketahui memiliki nilai historis dan artistik yang tinggi, meski bukan barang asli bersejarah. Kursi ini awalnya ditemukan di rumah terpidana Jimmy, yang diduga memperoleh barang-barang tersebut melalui jaringan perdagangan barang ilegal. Setelah dilakukan penyitaan, barang tersebut masuk ke dalam daftar aset yang dikelola BPA untuk diproses penjualan kembali kepada publik atau institusi yang berwenang.

Proses penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka yang melibatkan beberapa calon pembeli. Berikut adalah rangkuman data penjualan:

Item Nilai Penjualan Tanggal Penjualan
Replika Kursi Firaun Rp80.000.000 20 Mei 2026

Hasil penjualan tersebut akan dialokasikan ke kas negara, sesuai dengan peraturan yang mengatur pengelolaan aset hasil rampasan. BPA menegaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mendukung program-program penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Penjualan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai bahwa penjualan barang rampasan dengan nilai tinggi dapat menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola aset ilegal. Namun, ada pula yang mengkritik nilai jual yang dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan nilai pasar barang sejenis, serta menanyakan prosedur lelang yang dijalankan.

Secara hukum, barang hasil rampasan dapat dijual setelah melalui proses verifikasi legalitas dan penetapan nilai yang wajar oleh otoritas terkait. BPA menjelaskan bahwa seluruh tahapan penjualan telah sesuai dengan peraturan perundang‑undangan, termasuk persetujuan dari Kejaksaan Agung.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran BPA dalam upaya memutus rantai peredaran barang ilegal serta mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara. Dengan menegaskan prosedur penjualan yang transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat meningkat.