ART di Benhil Tewas Usai Loncat dari Lantai 4, Sahroni Minta Polisi Dalami Pelanggaran Sang Majikan
ART di Benhil Tewas Usai Loncat dari Lantai 4, Sahroni Minta Polisi Dalami Pelanggaran Sang Majikan

ART di Benhil Tewas Usai Loncat dari Lantai 4, Sahroni Minta Polisi Dalami Pelanggaran Sang Majikan

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Sebuah tragedi terjadi di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, ketika seorang Asisten Rumah Tangga (ART) melompat dari lantai empat sebuah rumah kos dan meninggal seketika.

Kasus ini segera dilaporkan kepada kepolisian setempat yang tengah menyelidiki faktor-faktor yang memicu tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hak-hak pekerja migran oleh pemilik kos.

Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari fraksi Partai NasDem, menyatakan keprihatinannya dan menuntut penyelidikan menyeluruh. “Polisi harus mengusut tuntas dan menelusuri setiap pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh majikan, termasuk potensi pelanggaran ketenagakerjaan dan perlindungan ART,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Sahroni menambahkan bahwa jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan, pemilik kos harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan hak-hak ART, termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan perlindungan dari kekerasan atau pelecehan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif bagi majikan.

Berikut langkah-langkah yang diharapkan oleh pihak berwenang dalam penyelidikan:

  • Pengumpulan bukti fisik dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
  • Pemeriksaan dokumen kerja ART, termasuk kontrak dan catatan gaji.
  • Wawancara dengan pemilik kos serta pihak manajemen rumah kos untuk menilai kondisi kerja.
  • Penelusuran rekam jejak pelanggaran serupa yang pernah tercatat.

Diharapkan hasil penyelidikan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya mematuhi regulasi perlindungan pekerja migran.