Anggota Satpol PP DKI Jakarta Dinilai Arogan Saat Tertibkan Pedagang Es Krim di HI Saat CFD, Kasatpol PP Minta Maaf
Anggota Satpol PP DKI Jakarta Dinilai Arogan Saat Tertibkan Pedagang Es Krim di HI Saat CFD, Kasatpol PP Minta Maaf

Anggota Satpol PP DKI Jakarta Dinilai Arogan Saat Tertibkan Pedagang Es Krim di HI Saat CFD, Kasatpol PP Minta Maaf

LintasWarganet.com – 24 Mei 2026 | Sejumlah petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terekam dalam video yang memperlihatkan tindakan arogan terhadap seorang pedagang es krim di kawasan Hotel Indonesia (HI) saat pelaksanaan Car Free Day (CFD). Insiden tersebut menimbulkan protes keras dari publik dan menambah deretan kasus penyalahgunaan wewenang aparat daerah.

Kasatpol Satpol PP DKI Jakarta, Kompol Irwan Maulana, kemudian mengeluarkan pernyataan resmi melalui media sosialnya pada hari berikutnya. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada pedagang, masyarakat, dan semua pihak yang merasa tidak nyaman atas insiden tersebut. Irwan juga menegaskan bahwa tindakan anggota yang terlibat tidak mencerminkan kebijakan Satpol PP dan bahwa proses disiplin internal sudah dimulai.

  • Kasatpol PP menegaskan bahwa prosedur penertiban harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghormati hak warga.
  • Petugas yang terlibat akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan internal Satpol PP.
  • Satpol PP berkomitmen meningkatkan pelatihan etika dan komunikasi bagi anggotanya.

Selain permintaan maaf, Kasatpol PP juga mengumumkan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penertiban pada acara CFD. Ia menambahkan, “Kita harus memastikan bahwa penegakan peraturan tidak menimbulkan rasa takut atau ketidaknyamanan di kalangan pelaku usaha kecil yang menjadi bagian penting dari dinamika kota.”

Reaksi publik di media sosial beragam, namun mayoritas menuntut transparansi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran etika aparat. Beberapa organisasi kemasyarakatan meminta Satpol PP untuk mengadakan dialog terbuka dengan para pedagang kaki lima guna mencari solusi jangka panjang yang tidak melanggar hak mereka.