Akui Sekap dan Siksa Korban, Taufik Hidayat Berdalih di Bawah Pengaruh Miras

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Jakarta – Mantan tersangka yang mengaku melakukan tindakan sekap dan penyiksaan terhadap seorang anggota Yayasan Taman Teman (YTT) tersebut, Taufik Hidayat, mengakui perbuatannya pada sesi interogasi polisi pada tanggal 25 Juni 2024. Namun, dalam pernyataan yang sama ia berusaha membela diri dengan menyatakan bahwa saat kejadian ia berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Kronologi Kejadian

Pembelaan Taufik

Dalam pernyataannya, Taufik mengklaim bahwa konsumsi alkohol yang berlebihan sebelum kejadian mengurangi kesadarannya, sehingga ia “tidak sepenuhnya mengendalikan diri”. Ia menegaskan bahwa niatnya bukan untuk menyakiti, melainkan akibat pengaruh zat tersebut.

Reaksi Publik dan Keluarga Korban

Pengungkapan pembelaan ini menuai kecaman keras dari masyarakat dan keluarga korban. Banyak pihak menilai bahwa alasan “di bawah pengaruh miras” tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kriminal yang berat. Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) setempat menuntut penegakan hukum yang tegas.

Proses Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan Taufik Hidayat dengan dakwaan sekap dan penyiksaan, serta menambahkan unsur penggunaan narkotika sebagai faktor pendukung. Persidangan dijadwalkan pada awal Agustus 2024, dengan kemungkinan hukuman penjara panjang jika terbukti bersalah.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berbasis kekerasan di Indonesia, sekaligus menimbulkan perdebatan tentang peran alkohol dalam memicu perilaku kriminal. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa.