AFPI Siapkan Banding Besar-besaran atas Denda Rp755 Miliar KPPU, Apa Dampaknya bagi Industri Pinjol?
AFPI Siapkan Banding Besar-besaran atas Denda Rp755 Miliar KPPU, Apa Dampaknya bagi Industri Pinjol?

AFPI Siapkan Banding Besar-besaran atas Denda Rp755 Miliar KPPU, Apa Dampaknya bagi Industri Pinjol?

LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech Peer-to-Peer (P2P) lending yang diduga terlibat dalam kartel suku bunga. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menyatakan bahwa mayoritas anggotanya akan mengajukan banding.

Latar Belakang Kasus Kartel Bunga Pinjol

Penetapan suku bunga pada platform pinjaman daring (pinjol) memang sempat menjadi zona abu‑abu sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi batas maksimum bunga melalui Kode Etik AFPI dan Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023 serta perubahannya pada 2025. Selama periode regulasi kosong tersebut, masing‑masing perusahaan pinjol menetapkan tingkat bunga yang cenderung tinggi, menimbulkan keluhan luas dari konsumen.

Menurut pernyataan Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, tidak ada bukti adanya kesepakatan bersama di antara anggota asosiasi untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga. Ia menilai denda KPPU tidak mencerminkan fakta‑fakta lapangan, khususnya bahwa kebijakan penetapan batas bunga berasal dari arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.

Rencana Banding AFPI

Menanggapi putusan KPPU, Entjik menegaskan bahwa “mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding”. AFPI berencana mengajukan argumentasi bahwa KPPU tidak mempertimbangkan periode regulasi kosong, serta bahwa tindakan kartel belum terbukti secara konkret. Lebih lanjut, asosiasi berupaya menyoroti peran OJK yang secara aktif mengatur suku bunga sejak akhir 2023, sehingga menutup celah yang sebelumnya dimanfaatkan oleh beberapa pelaku.

Pengajuan banding ini diperkirakan akan melibatkan tim hukum terpilih yang akan meninjau kembali dokumen investigasi KPPU, termasuk laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang menjadi dasar denda. AFPI juga menyiapkan data historis mengenai tingkat bunga yang berlaku sebelum regulasi OJK, guna memperkuat argumen bahwa variasi suku bunga merupakan praktik industri yang wajar pada masa itu.

KPPU dalam Sorotan Lebih Luas

Keputusan terhadap 97 pinjol bukan merupakan kasus tunggal KPPU dalam beberapa minggu terakhir. Pada hari yang sama, KPPU juga menggelar sidang perdana terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi NTT Docomo terhadap Intage Holdings. Meskipun kasus tersebut berada di sektor yang berbeda, kedua peristiwa menegaskan posisi KPPU sebagai regulator yang semakin tegas dalam menegakkan aturan persaingan usaha.

Sidang NTT Docomo menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan akuisisi, sementara kasus pinjol menekankan perlunya transparansi dalam penetapan suku bunga. Kedua peristiwa ini memberi gambaran bahwa KPPU tidak segan mengambil tindakan bila ada indikasi pelanggaran, baik dalam bentuk kartel maupun pelanggaran administratif.

Implikasi bagi Konsumen dan Pelaku Industri

Bagi konsumen, keputusan KPPU diharapkan dapat menurunkan beban bunga pinjaman yang selama ini dianggap terlalu tinggi. Namun, proses banding yang diprediksi panjang dapat menunda efek positif tersebut. Sementara itu, pelaku industri fintech harus menyiapkan mekanisme kepatuhan yang lebih kuat, termasuk pencatatan internal atas kebijakan suku bunga dan prosedur pelaporan kepada regulator.

Jika banding AFPI berhasil, dapat muncul preseden baru yang memperhalus interpretasi regulasi suku bunga oleh KPPU. Sebaliknya, bila banding ditolak, industri pinjol mungkin akan mengalami pengetatan lebih lanjut, termasuk kemungkinan revisi Kode Etik AFPI atau peningkatan pengawasan OJK.

Langkah Selanjutnya

  • AFPI mengajukan banding resmi ke KPPU dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • KPPU meninjau kembali bukti‑bukti kartel, termasuk analisis periode regulasi kosong.
  • OJK terus memantau implementasi batas maksimum bunga dan menyiapkan pedoman tambahan jika diperlukan.
  • Pelaku fintech diperkirakan akan memperkuat kebijakan internal untuk menghindari potensi pelanggaran di masa mendatang.

Dengan dinamika yang terus berkembang, industri pinjol berada di persimpangan antara inovasi keuangan dan kepatuhan regulasi. Keputusan akhir KPPU dan hasil banding AFPI akan menjadi indikator utama bagaimana persaingan usaha dan perlindungan konsumen dapat diseimbangkan di era digital ini.