Ada Perubahan Pola Bisnis, Pemerintah Mulai Tertibkan Peredaran Beras Fortifikasi
Ada Perubahan Pola Bisnis, Pemerintah Mulai Tertibkan Peredaran Beras Fortifikasi

Ada Perubahan Pola Bisnis, Pemerintah Mulai Tertibkan Peredaran Beras Fortifikasi

LintasWarganet.com – 20 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia kini memperketat regulasi peredaran beras fortifikasi setelah melihat pertumbuhan pasar yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. Kebijakan baru menitikberatkan pada pengawasan harga jual serta kandungan gizi yang harus dipenuhi oleh produk beras yang diperkaya nutrisi.

Berbagai pihak menyebutkan bahwa beras fortifikasi merupakan upaya penting untuk menanggulangi defisiensi gizi, khususnya vitamin A, zat besi, dan zinc, yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di daerah pedesaan. Namun, tanpa standar yang jelas, praktik penetapan harga dan klaim gizi yang tidak terkontrol dapat merugikan konsumen.

Ruang Lingkup Pengawasan

  • Harga: Pemerintah menetapkan batas maksimum harga jual beras fortifikasi yang disesuaikan dengan harga beras putih standar di pasar lokal.
  • Kandungan Gizi: Setiap paket beras fortifikasi wajib mencantumkan kadar vitamin A, zat besi, dan zinc per 100 gram, sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
  • Labelisasi: Produk harus menampilkan label resmi yang disertifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk memudahkan verifikasi, Kementerian Pertanian bersama BPOM akan melakukan inspeksi rutin di gudang, pasar tradisional, dan supermarket. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

Standar Kandungan Gizi

Kandungan Per 100 g Beras Referensi Nasional
Vitamin A 250 µg ± 30 %
Zat Besi 6 mg ± 20 %
Zinc 2,5 mg ± 15 %

Dengan standar tersebut, diharapkan konsumen mendapatkan manfaat gizi yang konsisten tanpa harus membayar harga yang tidak wajar.

Reaksi Pemangku Kepentingan

Produsen beras fortifikasi menyambut baik langkah regulasi, namun mengingatkan bahwa penetapan harga maksimum harus mempertimbangkan biaya tambahan proses fortifikasi. Sementara itu, organisasi konsumen menilai kebijakan ini sebagai perlindungan yang sangat diperlukan untuk mencegah praktik “greenwashing” dan klaim gizi palsu.

Ke depan, pemerintah berencana memperluas program fortifikasi ke jenis biji-bijian lain, seperti jagung dan gandum, serta meningkatkan sosialisasi manfaat gizi kepada masyarakat melalui media massa dan program edukasi di sekolah.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pasar beras fortifikasi dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan nilai tambah bagi petani, produsen, dan terutama konsumen yang membutuhkan asupan gizi optimal.