Abdul Khalim, Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Batal Membantah Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati
Abdul Khalim, Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Batal Membantah Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati

Abdul Khalim, Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Batal Membantah Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati

LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Abdul Khalim selaku pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Padang Ati di Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penetapan tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dan bukti awal yang mengindikasikan adanya tindakan tidak senonoh yang dilakukan di lingkungan pesantren.

Kronologi Kasus

Tanggapan Abdul Khalim

Abdul Khalim melalui kuasa hukum menolak semua tuduhan tersebut. Dalam pernyataan tertulis, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap santriwati manapun. Ia juga menyatakan bahwa laporan yang diajukan bersifat fitnah dan dimaksudkan untuk menjatuhkan reputasi serta mengganggu kegiatan pendidikan di Ponpes Padang Ati.

Proses Hukum

Setelah penyelidikan awal, penyidik memutuskan untuk menetapkan Abdul Khalim sebagai tersangka dan menahannya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan memiliki hak untuk mengajukan pembelaan di pengadilan. Hingga saat ini, proses persidangan belum dimulai karena masih dalam tahap persiapan dokumen dan saksi.

Reaksi Masyarakat dan Lembaga

Kasus ini memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat, terutama di lingkungan pesantren dan organisasi keagamaan. Sebagian mengutuk keras dugaan kekerasan seksual, menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Sementara itu, kelompok pendukung Abdul Khalim menilai bahwa tuduhan tersebut belum terbukti dan menyerukan agar proses hukum dijalankan secara adil tanpa intervensi media.

Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi institusi keagamaan untuk meningkatkan mekanisme perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati, serta memperkuat sistem pelaporan yang dapat diakses secara aman.