466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu

466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaporkan berhasil memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang palsu dalam satu siklus penindakan terbaru. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menutup celah peredaran uang tidak sah yang dapat mengancam stabilitas moneter dan kepercayaan publik.

Proses penghancuran uang palsu dilakukan di fasilitas khusus yang dilengkapi dengan teknologi pemotongan dan peleburan tinggi. Langkah‑langkah utama meliputi:

  • Identifikasi dan pengumpulan uang palsu dari jaringan perbankan, lembaga keuangan, serta laporan publik.
  • Pemeriksaan kualitas dan validasi oleh tim forensik BI untuk memastikan keaslian barang bukti.
  • Pemotongan lembar uang menggunakan mesin pemotong berkecepatan tinggi, menghasilkan serpihan kecil yang tidak dapat dipulihkan.
  • Peleburan serpihan dalam furnace khusus, sehingga bahan baku menjadi abu non‑reaktif.
  • Penyimpanan akhir material hasil lebur dalam kontainer berlabel khusus sebagai bukti penindakan.

BI menegaskan bahwa penghancuran uang palsu bukan hanya sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk membentuk “benteng tangguh” yang memutus alur distribusi uang tidak sah. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang palsu serta melindungi nilai tukar rupiah.

Selain penghancuran, BI dan Botasupal terus memperkuat kerja sama dengan aparat kepolisian, bea cukai, dan institusi keuangan lainnya. Program edukasi publik juga digencarkan melalui sosialisasi cara mengenali ciri‑ciri uang asli, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan temuan uang palsu.

Keberhasilan ini menandai pencapaian signifikan dalam rangkaian program anti‑pencurian uang yang diluncurkan sejak 2021, dimana target tahunan penghancuran uang palsu telah meningkat secara progresif. BI berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas penindakan, baik dari segi teknologi maupun koordinasi lintas lembaga, demi menjaga integritas sistem moneter Indonesia.