42 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan, Kemenhaj: Haji Harus Lewat Jalur Resmi

LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa sebanyak 42 calon jemaah haji yang berencana menunaikan ibadah melalui jalur tidak resmi telah berhasil dicegah.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menegaskan bahwa penggunaan visa non‑haji untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada penolakan masuk, denda, hingga sanksi pidana bagi pelaku dan calon jamaah.

Pengawasan dilakukan secara terpadu antara Kemenhaj, Kedutaan Besar Arab Saudi, kepolisian, dan otoritas imigrasi. Verifikasi data calon jamaah, pengecekan keabsahan visa, serta penelusuran alur perjalanan menjadi langkah utama dalam menutup celah penyalahgunaan visa.

Risiko yang dihadapi jamaah ilegal meliputi kehilangan biaya tiket dan akomodasi, serta kemungkinan ditahan oleh pihak berwenang di Arab Saudi. Selain itu, praktik ilegal dapat merusak reputasi Indonesia di mata otoritas haji internasional.

Kemenhaj menegaskan bahwa satu‑satunya cara yang sah untuk menunaikan haji adalah melalui pendaftaran online resmi di portal Kemenhaj, melengkapi dokumen yang diminta, dan memperoleh visa haji khusus yang dikeluarkan oleh Kedutaan Arab Saudi setelah proses verifikasi selesai.

Berikut beberapa langkah yang dapat diikuti publik untuk menghindari jebakan jalur ilegal:

  • Hindari tarif yang terlalu murah dan tidak tercantum di situs resmi Kemenhaj.
  • Periksa keabsahan agen travel melalui daftar resmi yang dipublikasikan Kemenhaj.
  • Lakukan pendaftaran hanya melalui portal resmi Kemenhaj dengan nomor registrasi yang valid.
  • Jika menemukan indikasi penyalahgunaan visa, segera laporkan ke kantor polisi atau kantor Kemenhaj terdekat.

Dengan menegakkan prosedur resmi, Kemenhaj berkomitmen melindungi calon jamaah dari penipuan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi Arab Saudi demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji.